Pilkada Bali 2024
Golkar Gianyar Tetap Ingin Pertahankan KIM Plus, Dek Era: Makin Besar Makin Kuat
Ketua Golkar Gianyar, I Kadek Era Sukadana telah mengetahui terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat kepala daerah bisa
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Berdasarkan data KPU Gianyar, dari total daftar pemilih tetap (DPT) tersebut, PDIP meraih suara 239.942 lembar.
Sementara KIM Plus 94.574 lembar. Di luar Golkar, KIM plus atau gabungan Gerindra, Demokrat dan NasDem telah terkumpul 55.586 suara atau 14,9 persen sehingga telah bisa mengusung calon tanpa bergabung dengan Golkar.
Baca juga: Pilkada Bali 2024, KIM Plus Tanggapi Mundurnya Sundayana, Golkar Buleleng: Itu Masuk Akal
Namun menariknya, dengan putusan MK tersebut, Golkar Gianyar justru bisa mengusung calon sendiri tanpa koalisi.
Sebab dalam Pileg 2024, mereka mengantongi suara sah sebesar 38.990 lembar atau 9,9 persen.
Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura belum bisa memberikan keputusan terkait hasil MK tersebut. Sebab pihaknya masih menunggu arahan dari KPU pusat.
“Nanti KPU RI tentu perlu menyesuaikan atau mengadaptasikan putusan MK dengan regulasi penyelenggara melalui revisi UU nomor 10 tahun 2016, PKPU dan Keputusan KPU terkait dengan pedoman teknis pencalonan."
"KPU Provinsi dan kabupaten/kota akan menyesuaikan dengan regulasi yang sudah diterbitkan,” ujarnya. (*)
Berita lainnya di Pilkada Gianyar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.