Pilkada Bali 2024
Bisa 3 Paslon di Gianyar, Putusan MK Gugurkan Dominasi Golkar di KIM Plus
Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura belum bisa memberikan keputusan terkait hasil MK tersebut. Sebab pihaknya masih menunggu arahan dari KPU pusat.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dunia perpolitikan di Kabupaten Gianyar dibuat gempar oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Selasa 20 Agustus 2024.
Sebab berdasarkan putusan tersebut, jumlah Raihan kursi dalam Pileg 2024 kemarin, tidak lagi menjadi acuan partai atau partai gabungan dalam mengusung pasangan calon (Paslon).
Bahkan partai yang tak memiliki satu kursi di DPRD Gianyar sekalipun, bisa mengusung calon.
Namun dengan syarat, mereka mendapatkan suara sah seperti yang tercantum dalam putusan MK.
Baca juga: Gerindra Resmi Tunjuk De Gadjah Maju Cagub Pilkada Bali 2024, Raffi Ahmad Beri Komentar Ini
Salah satunya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap di atas 250 ribu sampai 500 ribu suara, partai politik atau gabungan harus mendapatkan suara sah paling tidak 8,5 persen.
Dalam Pileg 2024 kemarin, jumlah pemilih tetap di Kabupaten Gianyar 390.424 jiwa.
Berdasarkan data KPU Gianyar, dari total daftar pemilih tetap (DPT) tersebut, PDIP meraih 239.942 suara.
Sementara KIM Plus 94.574 suara. Di luar Golkar, KIM plus atau gabungan Gerindra, Demokrat dan NasDem telah terkumpul 55.586 suara atau 14,9 persen sehingga telah bisa mengusung calon tanpa bergabung dengan Golkar.
Namun menariknya, dengan putusan MK tersebut, Golkar Gianyar justru bisa mengusung calon sendiri tanpa koalisi.
Sebab dalam Pileg 2024, mereka mengantongi suara sah 38.990 suara atau 9,9 persen.
Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura belum bisa memberikan keputusan terkait hasil MK tersebut. Sebab pihaknya masih menunggu arahan dari KPU pusat.
“Nanti KPU RI tentu perlu menyesuaikan atau mengadaptasikan putusan MK dengan regulasi penyelenggara melalui revisi UU No 10 tahun 2016, PKPU dan Keputusan KPU terkait dengan pedoman teknis pencalonan. KPU Provinsi dan kabupaten/kota akan menyesuaikan dengan regulasi yang sudah diterbitkan,” ujarnya.
Ketua DPD Golkar Gianyar, I Kadek Era Sukadana telah mengetahui terkait putusan MK terkait syarat kepala daerah bisa berdasarkan raihan suara dalam Pileg 2024 atau tanpa kursi DPRD sekalipun. Partai Golkar Gianyar pun diuntungkan oleh putusan tersebut.
Sebab dalam Pileg 2024, mereka mengantongi suara sah sebesar 38.990 lembar.
Jika dikalkulasikan dengan total pemilihan 390.454 maka mereka telah mengantongi 9,9 persen suara warga Gianyar.
Di mana dalam salah satu aturan MK tersebut, kabupaten/kota dengan total suara 250 ribu sampai 500 ribu suara sah, maka partai atau partai gabungan setidaknya meraih 8,5 persen suara.
Dek Era, panggilan akrabnya, menegaskan, pihaknya telah memahami bahwa Golkar Gianyar tak perlu koalisi dalam Pilkada Gianyar.
Meskipun demikian, Dek Era sapaannya, pihaknya akan tetap mempertahankan KIM plus.
"Tetap kita bergabung, jangan sampai koalisi itu bubar, karena kita sudah berjuang bersama-sama saat Pilpres. Harus tetap bersama di Pilkada. Dan, semakin banyak partai bergabung kita akan semakin kuat, kemenangan akan lebih pasti," ujar politikus asal Ubud tersebut.
Sebelumnya, pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati Gianyar 2024-2029 akan dibuka pada tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024. Namun sejauh ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang terdiri Golkar, Gerindra, Demokrat dan Nasdem itu, belum juga mendeklarasikan calon yang akan diusung, Selasa 20 Agustus 2024.
Meskipun dari Partai Gerindra telah mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan calon (Paslon) Anak Agung Ngurah Kakarsana dan I Wayan Tagel Arjana sebagai bacabup dan bacawabup.
Namun posisi mereka belum kuat.
Sebab, kunci terbentuknya koalisi untuk mengusung calon ada di tangan Golkar Gianyar.
Kakarsana yang diplot sebagai bacabup merupakan tokoh Puri Agung Blahbatuh dan bukan kader partai manapun di KIM plus.
Sementara Tagel Arjana sebagai bacawabup adalah Ketua Gerindra Gianyar.
Adapun rumusan koalisi untuk bisa mencalonkan calon bupati-wakil bupati dalam Pilkada Gianyar 2024 adalah, partai atau koalisi minimal harus menguasai 9 dari 45 atau 20 persen kursi di DPRD Gianyar periode 2024-2029.
Sementara komposisi kursi KIM plus di Gianyar adalah sebanyak 13 kursi.
Terdiri dari Golkar mengantongi 5 kursi, Gerindra 4 kursi, Demokrat 3 kursi dan Nasdem 1 kursi.
Dengan jumlah kursi tersebut, tentu kunci koalisi ada di Golkar Gianyar.
Sebab, tanpa Golkar, tiga partai tersebut tidak akan bisa mengusung calon.
Sebab hanya terdiri dari delapan kursi. Sebagai pemegang kunci, tentunya Golkar tidak akan mudah dikendalikan tanpa mendapat jatah bupati atau wakil bupati.
Jika Golkar Gianyar memilih untuk meninggalkan KIM plus, di sinilah peluang Paket Aman dari PDIP Gianyar akan melawan kotak kosong.
Sebab PDIP Gianyar telah menguasai 31 kursi di DPRD Gianyar dan bisa mencalonkan calon bupati-wakil bupati tanpa koalisi.
Ketua Golkar Gianyar, I Kadek Era Sukadana saat ditanya apakah pihaknya bisa memastikan akan bertahan di KIM plus tanpa jatah bupati atau wakil, serta akan mengeluarkan rekomendasi untuk Paslon Kakarsana-Arjana, dia belum bisa memastikan.
Sebab pihaknya masih menunggu hasil Munas Golkar terkait pemilihan Ketum Golkar.
"Ini masih Munas, tunggu Ketum baru," tandasnya. (weg)
Kumpulan Artikel Pilkada
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.