Pilkada 2024
CALON Gubernur Bali dari PDIP Akan Diumumkan Besok! Sisa Lagi 169 Bakal Calon Kepala Daerah
Oleh sebab itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - PDI Perjuangan akan mengumumkan kembali bakal calon kepada daerah, pada Pilkada 2024. Akan ada sekitar 169 bakal calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada 2024 ini.
Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada serentak 2024. Salah satu yang belum diumumkan PDIP adalah calon kepala daerah dari Bali.
"Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati Soekarnoputri akan kembali mengumumkan calon kepala daerah, dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
"Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok," ucap Hasto.
Baca juga: KISAH Pegiat Dekorasi HUT Kemerdekaan RI di IKN, Gus Ari Beberkan, Hingga Terlibatnya Seniman Ubud
Baca juga: RESMI! MK Turunkan Ambang Batas Calon Kepala Daerah, Elite PDIP Langsung Gelar Rapat

Sekjen PDIP ini, tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan. Mengingat keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 yang memungkinkan PDIP untuk mengusung calon.
"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 yang kemarin dibacakan," lanjut Hasto.
Pemilik gelar doktor Ilmu Pertahanan ini, menyebutkan sikap PDIP didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," ujar Hasto.
Oleh sebab itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU.
Termasuk keputusan nomor 70, di mana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.
Pria asal Yogyakarta itu mengatakan, seperti gelombang pertama maka agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid.
"Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota. (*)
Gubernur Bali
PDIP
kepala daerah
PDI Perjuangan
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Megawati Soekarnoputri
Sertijab di Bali Batal, Kepala Daerah Dilantik 20 Februari, Biaya Retret Full Pakai APBN |
![]() |
---|
TITO Beri Usulan 3 Opsi Ihwal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
SEJARAH Baru Indonesia, Presiden Prabowo Lantik Semua Pemenang Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Besok PJ Gubernur Bali Nyoblos di TPS Kayumas, Pilih Siapa? |
![]() |
---|
Sosok Komang Budi Arcana, Maju Jadi Wakil Bupati di Sulbar, Pernah Sekolah di Kesiman & Buleleng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.