Pilkada 2024

CALON Gubernur Bali dari PDIP Akan Diumumkan Besok! Sisa Lagi 169 Bakal Calon Kepala Daerah

Oleh sebab itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU.

ISTIMEWA/KOLASE
Politisi - Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada serentak 2024. Termasuk Bali. 

TRIBUN-BALI.COM - PDI Perjuangan akan mengumumkan kembali bakal calon kepada daerah, pada Pilkada 2024. Akan ada sekitar 169 bakal calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada 2024 ini. 

Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada serentak 2024. Salah satu yang belum diumumkan PDIP adalah calon kepala daerah dari Bali. 

"Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati Soekarnoputri akan kembali mengumumkan calon kepala daerah, dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

"Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok," ucap Hasto.

Baca juga: KISAH Pegiat Dekorasi HUT Kemerdekaan RI di IKN, Gus Ari Beberkan, Hingga Terlibatnya Seniman Ubud

Baca juga: RESMI! MK Turunkan Ambang Batas Calon Kepala Daerah, Elite PDIP Langsung Gelar Rapat

Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada serentak 2024.
Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada serentak 2024. (ISTIMEWA)

Sekjen PDIP ini, tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan. Mengingat keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 yang memungkinkan PDIP untuk mengusung calon.

"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 yang kemarin dibacakan," lanjut Hasto.

Pemilik gelar doktor Ilmu Pertahanan ini, menyebutkan sikap PDIP didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. 

"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," ujar Hasto.

Oleh sebab itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU.

Termasuk keputusan nomor 70, di mana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Pria asal Yogyakarta itu mengatakan, seperti gelombang pertama maka agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid.

"Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved