Politik Nasional
RESMI! MK Turunkan Ambang Batas Calon Kepala Daerah, Elite PDIP Langsung Gelar Rapat
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan gubernur Jakarta menjadi 7,5 persen suara di pemilihan legislatif yang sebelumnya 25 persen.
TRIBUN-BALI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan gubernur Jakarta menjadi 7,5 persen suara di pemilihan legislatif yang sebelumnya 25 persen. PDI Perjuangan langsung menggelar rapat membahas putusan MK tersebut, Selasa (20/8) pukul 14.00 WIB.
Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga mengatakan, hasil rapat terkait putusan MK ini akan dilaporkan kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. "Rapat DPP membahas Pilkada." Pilkada memang tidak khusus Jakarta tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan perubahan sedikit banyaknya," ujarnya.
Eriko memahami putusan MK itu akan mengubah banyak konstelasi politik dalam Pilkada. "Kalau saya tidak salah nih saya mencoba menduga bahwa kita bisa maju sendiri betul ya? Artinya bisa maju mengusung sendiri pasangan calon yang nah tentu ini kan harus dipertimbangkan," jelasnya.
MK memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa kemarin.
Baca juga: Gianyar Didatangi Badan Siber dan Sandi Negara, Perkuat Keamanan Siber
Baca juga: Pj Gubernur Bali Lepas Kontingen Bali ke PON XXI/2024 Aceh-Sumut, KONI Bali Targetkan 45 Medali Emas
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya. Dengan demikian, PDIP yang memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 bisa berpeluang melaju.
Jalan PDIP yang sebelumnya ditinggalkan di Pilkada DKI lantaran 12 partai telah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung Ridwan Kamil-Suswono, sekarang menemui titik terang.
Kini, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi dari ambang batas 22 kursi DPRD DKI Jakarta bisa melaju sendiri tanpa perlu partai lain. Eriko mengaku bersyukur atas putusan MK yang mengubah threshold pencalonan kepala daerah.
Eriko menyebutkan, PDIP akan segera mengambil keputusan siapa sosok yang akan diusung nantinya. Ia memastikan, partainya akan mengusung kadernya sendiri, entah sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur.
"Nah tentu ini kan harus dipertimbangkan apakah kami mengajukan calon sendiri, itu sudah pasti. Apakah calon gubernurnya ataukah calon wakil gubernurnya, ataukah kedua-duanya, nah ini belum diputuskan," kata Eriko.
PDI Perjuangan mengungkapkan kesiapannya untuk menyambut parpol yang ingin berkoalisi dengan PDIP di Pilkada Jakarta. Termasuk parpol yang kini telah tergabung dalam KIM Plus atau Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju yang mengusung Ridwan Kamil dan Suswono.
Kata Eriko, hingga kini hubungan PDIP dengan parpol lain masih baik-baik saja. PDIP juga masih melakukan komunikasi dengan parpol yang tergabung dalam KIM Plus, terutama yang berada di DPR.
Bagi PDIP, perbedaan dukungan politik di Pilkada Jakarta tak akan berpengaruh terhadap hubungan baik PDIP dengan partai politik lain. "Kami menyambut baik. Kalau bisa bersama-sama, kenapa tidak?. Jujur saja, seperti di DPR ini. Kami nanti akan rapat di DPR kami sangat hangat dengan semua partai yang lain," kata Eriko. (tribunnews)
Partai Tak Punya Kursi juga Bisa
Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD pun dapat ikut mengusung calon gubernur dan wakil gubernurnya sendiri, asalkan memenuhi batas perolehan suara yang telah ditetapkan. MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
HASTO Peluk Cium Istri Usai Vonis 3,5 Tahun, Terbukti Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap Komisioner KPU |
![]() |
---|
JOKOWI Dicecar 22 Pertanyaan, Diperiksa 1 Jam Terkait Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
MEGAWATI Ingatkan Kepala Daerah Kader PDIP, Waspada Terjerat Kasus Hukum, Koster-Giri Go to Jakarta |
![]() |
---|
TITAH Megawati, Kepala Daerah PDIP Ikuti Retreat Gelombang II, Koster & 8 Bupati/Walikota dari Bali |
![]() |
---|
DAFTAR 10 Kepala Daerah Ikut Retret Gelombang 2, Prabowo Beri Arahan Pamungkas di Hari Penutupan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.