Politik Nasional
RESMI! MK Turunkan Ambang Batas Calon Kepala Daerah, Elite PDIP Langsung Gelar Rapat
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan gubernur Jakarta menjadi 7,5 persen suara di pemilihan legislatif yang sebelumnya 25 persen.
Editor:
Anak Agung Seri Kusniarti
Tribunnews.com
PUTUSAN MK - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Eriko saat memberi keterangan kepada awak media. Ia bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.
MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan. "Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa kemarin.
Gugatan ke MK ini dimohonkan oleh Pemohon I yakni Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ferri Nurzali yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai Buruh. Sedangkan Pemohon II dari Partai Gelora Muhammad Anis Matta sebagai Ketua Umum dan Mahfuz Sidik sebagai Sekretaris Jenderal. (tribunnews)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Politik Nasional
HASTO Peluk Cium Istri Usai Vonis 3,5 Tahun, Terbukti Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap Komisioner KPU |
![]() |
---|
JOKOWI Dicecar 22 Pertanyaan, Diperiksa 1 Jam Terkait Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
MEGAWATI Ingatkan Kepala Daerah Kader PDIP, Waspada Terjerat Kasus Hukum, Koster-Giri Go to Jakarta |
![]() |
---|
TITAH Megawati, Kepala Daerah PDIP Ikuti Retreat Gelombang II, Koster & 8 Bupati/Walikota dari Bali |
![]() |
---|
DAFTAR 10 Kepala Daerah Ikut Retret Gelombang 2, Prabowo Beri Arahan Pamungkas di Hari Penutupan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.