Politik Nasional

RESMI! MK Turunkan Ambang Batas Calon Kepala Daerah, Elite PDIP Langsung Gelar Rapat

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan gubernur Jakarta menjadi 7,5 persen suara di pemilihan legislatif yang sebelumnya 25 persen.

Tribunnews.com
PUTUSAN MK - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Eriko saat memberi keterangan kepada awak media. Ia bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.   

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan. "Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa kemarin.

Gugatan ke MK ini dimohonkan oleh Pemohon I yakni Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ferri Nurzali yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai Buruh. Sedangkan Pemohon II dari Partai Gelora Muhammad Anis Matta sebagai Ketua Umum dan Mahfuz Sidik sebagai Sekretaris Jenderal. (tribunnews)

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved