Pilkada Bali 2024

PILKADA Bali 2024, Tagel Arjana Pastikan KIM Plus Solid, Ingin Hadapi Paket Aman di Gianyar

Sebab tak lagi bergantung penuh dengan Golkar atau Demokrat sekalipun. Sebab, hanya berkoalisi dengan NasDem dan PSI saja.

TRIBUN BALI/ Wayan Eri Gunarta
Ketua Gerindra Gianyar, Wayan Tagel Arjana 

Isu yang santer terdengar, Sugawa Korry kini melirik Gede Suardana. Ia merupakan pelaku bisnis, dan sebelumnya pernah mengambil rekomendasi sebagai bakal calon wakil bupati melalui partai Hanura. Bahkan nama Gede Suardana sempat diusulkan dalam rapat internal partai Golkar.

Sugawa Korry, Selasa (20/8) mengaku penentuan pengganti Sundayana saat ini sedang berproses. Ia membenarkan soal nama Gede Suardana yang diusulkan pada rapat internal. Hanya saja keputusannya belum final. "Di internal sudah sepakat tetapi belum seratus persen. Jadi ini masih berproses. Kami sedang mengusulkan rekomendasi ulang ke DPP Golkar Pusat," katanya.

Suardana saat ditemui awak media mengatakan dirinya siap apabila diminta menjadi bakal cawabup. Ia mengaku selama ini aktif melakukan komunikasi politik dengan sejumlah parpol. Kendati pada beberapa pekan terakhir pihaknya fokus berbisnis. 

Soal isu dirinya yang menggantikan Sundayana, Suardana mengatakan pihaknya tidak tahu soal isu tersebut. Namun saat ditanya keinginan secara pribadi untuk maju bersama Sugawa Korry, ia mengaku sangat siap. (weg/mit/mer)


Pilgub Bali Bisa 5 Paslon

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan calon kepala daerah bisa membuat perubahan peta politik pada Pilkada 2024 ini.

 Apalagi putusan MK tersebut jika tak ada pembatalan akan berlaku dalam Pilkada 2024 ini. Namun terkait putusan MK tersebut DPR RI saat ini mengadakan rapat untuk merespons hal tersebut yang bisa saja ada manuver untuk membatalkan putusan tersebut.

Mantan Komisioner KPU RI yang juga pengamat politik, I Gusti Putu Artha yang dihubungi, Rabu (21/8), mengatakan, putusan MK tersebut seharusnya akan dilaksanakan oleh KPU untuk Pilkada 2024.

Namun jika Baleg melakukan manuver politik lain, misalnya mengusulkan Perppu ke Presiden untuk menggagalkan putusan MK maka skenario itu bisa berubah.

Hal ini tergantung substansi Perpu yang mungkin akan dikeluarkan jika manuver dilakukan. “Namun jika DPR dan Presiden tak "melawan" putusan MK itu akan berlangsung seketika,” jelasnya.

Dirinya menilai, jika memang Baleg bermanuver melalui Perppu untuk membatalkan putusan MK, maka ini akan menjadi sejarah pertama yang terjadi di Indonesia adu kuat dua lembaga negara yakni DPR vs MK. “Dan ini mencederai demokrasi. Tampak DPR hanya mementingkan syahwat kekuasaan kelompok daripada membiarkan demokrasi mekar berkembang,” tegasnya.

Dengan adanya putusan MK ini, Putu Artha menyebut di Bali potensial final ada 3 pasangan calon (Paslon) yang bisa diusung oleh PDIP, Golkar dan Gerindra. Hal ini, karena ketiga partai tersebut yang telah memenuhi ambang batas untuk mencalonkan sendiri.

Selain tiga calon itu, masih ada potensi lagi dua pasangan calon yang bisa terbentuk. “Tambahan dua pasang jika NasDem bikin gerbong sendiri dengan partai kecil dan Demokrat juga bikin gerbong sendiri. Total paling banyak 5 pasang,” katanya.

Namun jika NasDem dan Demokrat berkoalisi menjadi satu, maka final bisa ada empat paslon. “Apakah skenario 4-5 pasang dalam Pilgub Bali berjalan, tergantung minat calon, koalisi parpol dan kesiapan logistik,” imbuhnya.
Meski begitu, ia melihat jika putusan MK tersebut tak berpengaruh besar dalam perhelatan Pilgub Bali.

Dirinya melihat akan tetap ada dua poros yakni PDI Perjuangan dan Koalisi Indonesia Maju atau KIM. “Sejauh ini menurut hemat saya, putusan MK tak berpengaruh besar atas Pilgub Bali. Tetap hanya dua poros. PDIP dan KIM,” paparnya.


Ia beralasan, kandidat perlu berhitung jika harus keluar logistik ratusan milyar dengan fakta bisa saja akan kalah. “Arguemnnya, kandidat berhitung jika harus keluar logistik ratusan milyar dengan fakta kalah,” tandasnya. (sup)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved