Pilkada 2024

Putusan Baleg Untungkan Kaesang, PDIP Tak Dapat Usung Calon di Jakarta, Trending Peringatan Darurat

Dua putusan kontroversial terkait aturan dalam Pilkada 2024 keluar dalam waktu yang cepat dan sesingkat-singkatnya, Rabu (21/8).

Ida Bagus Putu Mahendra
Dengan keputusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi bisa menyalonkan diri dalam Pilkada 2024. Tahun ini, Kaesang menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember 2024. 

TRIBUN-BALI.COM - Dua putusan kontroversial terkait aturan dalam Pilkada 2024 keluar dalam waktu yang cepat dan sesingkat-singkatnya, Rabu (21/8). Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Kerja (Panja) membuat politik Indonesia kian panas.

Putusan pertama adalah Baleg lebih memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon untuk maju di Pilkada. Baleg sepakat UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputuskan MA pada 29 Mei 2024.

Kemudian, putusan kedua terkait Baleg yang mengubah putusan MK terkait ambang batas atau threshold Pilkada. Baleg justru mengubah putusan MK menjadi partai politik (parpol) non parlemen saja yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan syarat tertentu.

Contohnya, jika di Pilkada Jakarta, partai non parlemen yang berkoalisi baru bisa mengusung calon sendiri jika minimal suara sah di Pemilu mencapai 7,5 persen. Dua putusan ini berdampak pada konstelasi politik menjelang pembukaan pendaftaran Pilkada 2024 yang akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Baca juga: DARURAT DEMOKRASI! Partai Buruh Bakal Demo DPR dan KPU Hari ini dan Besok

Baca juga: Antisipasi Gangguan Keamanan! Polres Klungkung dan Buleleng Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada

PERINGATAN DARURAT - Suasana rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8). Dua putusan kontroversial terkait aturan dalam Pilkada 2024 keluar dalam waktu yang cepat. INZET: Unggahan tangkapan layar Peringatan Darurat oleh warganet trending di media sosial X.
PERINGATAN DARURAT - Suasana rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8). Dua putusan kontroversial terkait aturan dalam Pilkada 2024 keluar dalam waktu yang cepat. INZET: Unggahan tangkapan layar Peringatan Darurat oleh warganet trending di media sosial X. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baleg lebih memilih putusan MA yang tentunya membuat Kaesang Pangarep, yang tak lain adalah anak Presiden Jokowi bisa melenggang maju dalam Pilkada 2024. Dalam putusan tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Baleg tak memakai putusan MK Nomor 70 yang baru diketok pada Selasa kemarin di mana calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan menjadi kontestan dalam Pilkada. "Merujuk kepada MA setuju ya?" kata pimpinan rapat dari PPP, Ahmad Baidowi atau Awiek sambil mengetok palu sebanyak tiga kali.

Dengan keputusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi bisa menyalonkan diri dalam Pilkada 2024. Tahun ini, Kaesang menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Sedangkan, jika Kaesang benar-benar akan mencalonkan diri di Pilkada dan terpilih, maka pelantikan akan dilakukan pada Februari 2025. Terkait jadwal pelantikan tersebut pun baru saja disepakati oleh Baleg dan pemerintah di rapat dengan agenda yang sama.

Warganet di Media sosial X ramai-ramai mengunggah tangkapan layar siaran Peringatan Darurat yang biasa muncul di TVRI di masa Orde Baru. Unggahan ini ditujukan kepada Baleg DPR yang sat-set 'mengakali' aturan Pilkada.

Baleg juga merevisi UU Pilkada yang sudah diputuskan oleh MK lewat nomor putusan 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK memberikan kelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik (parpol) peserta pemilu.

Namun, Baleg justru mengubahnya dengan hanya memberlakukan pengusungan calon di Pilkada bagi parpol yang tidak lolos DPRD.

Padahal, berdasarkan putusan MK, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon di Pilkada dengan beberapa ketentuan.

Contohnya, di Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan minimal raihan suara di Pemilu 7,5 persen.

 Selain itu, Baleg kembali memasukkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi parpol yang memiliki kursi di parlemen.

Padahal, pasal tersebut sudah dicabut oleh MK pada putusan yang dibacakan Selasa siang kemarin. Dengan adanya putusan ini, PDIP terjegal di Pilkada jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved