Berita Denpasar

Biaya Sewa Tempat Digratiskan, GYS Denpasar Diisi 34 Tenant, Soft Opening Direncanakan 1 September

Tenant saat ini hanya dikenakan Biaya Operasional Pedagang (BOP) senilai 50 persen dari BOP sebesar Rp 80.000 per meter persegi per bulan

Tribun Bali/Putu Supartika
Graha Yowana Suci yang berlokasi di Jalan Diponegoro Denpasar - Biaya Sewa Tempat Digratiskan, GYS Denpasar Diisi 34 Tenant, Soft Opening Direncanakan 1 September 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sampai saat ini sudah ada 34 tenant yang mengisi gedung Graha Yowana Suci (GYS) Denpasar di Jalan Diponegoro Denpasar, Bali.

Di mana tenant ini sudah lolos kurasi dan dipastikan untuk sementara tidak dipungut biaya sewa tempat. 

Hal itu diungkapkan Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata.

Menurutnya, saat ini para tenant sudah melakukan persiapan pembangunan tempat jualan mereka. 

Baca juga: Dari 14 Tenant yang Lolos Kurasi, Baru 4 yang Siap Berjualan di Graha Yowana Suci Denpasar

Tenant mendirikan sendiri tempat jualan mereka yang diberi batas waktu hingga 31 Agustus 2024.

Sebab, uji coba soft opening tenant dijadwalkan 1 September 2024. 

"Saat ini kita sedang mempersiapkan pembangunan tenant yang dilakukan oleh pemilik tenant. Kita beri batas waktu sampai tgl 31 Agustus, karena uji coba soft opening tenant dijadwalkan tanggal 1 September 2024," katanya. 

Menurutnya, 34 tenant yang lolos kurasi akan menempati lantai 1 dan 2. 

Untuk lantai 1.A diisi dengan 16 tenant, sedangkan lantai 1.B ditempati 4 tenant. 

Sementara, lantai 2.A ditempati 14 tenant sementara lantai 2.B akan disewakan secara insidentil.

"Lantai 1.A sudah sudah terisi 16 tenant. Lantai 1.B sudah terisi 4 tenant. Lantai 2.A sudah terisi 14  tenant. Untuk lantai 2.B direncanakan untuk disewakan insidentil seperti pameran, lomba-lomba, sarasehan, pagelaran dan lainnya," imbuhnya. 

Sementara untuk sewa tempat sudah dibebaskan alias gratis di awal. 

Namun, pihaknya akan melakukan evaluasi paling lambat 3 tahun. 

Tenant saat ini hanya dikenakan Biaya Operasional Pedagang (BOP) senilai 50 persen dari BOP sebesar Rp 80.000 per meter persegi per bulan pada lantai 1.A dan 1.B.

Sedangkan lantai 2.A dan 2.B hanya dikenakan 40 persen dari total BOP sebesar Rp 80.000 per meter persegi per bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved