Pilkada Bali 2024
Indonesia Dalam Bahaya, Aliansi Cipayung Jembrana Datangi Kantor DPRD, Ajak Kawal Putusan MK
Indonesia dalam kondisi bahaya otorianisme yang seakan hendak mengembalikan negara ini ke zaman kolonialisme dan penindasan atas nama kekuasaan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Perwakilan tiga organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Jembrana mendatangi kantor DPRD Jembrana, Bali, Senin 26 Agustus 2024.
Tujuannya adalah untuk mengajak para wakil rakyat di Gumi Makepung ini mengawal putusan MK untuk Pilkada Bali 2024.
Menurut Koordinator Hukum Aliansi Cipayung Jembrana, Rozaki Mochtar, pihaknya mendatangi DPRD Jembrana berangkat dari keresahan hati terkait ancaman mengangkangi demokrasi dan krisis institusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dia menyebutkan, dengan peristiwa beberapa waktu belakangan ini menjadikan Indonesia dalam kondisi bahaya otorianisme yang seakan hendak mengembalikan negara ini ke zaman kolonialisme dan penindasan atas nama kekuasaan.
Baca juga: Kawal Putusan MK, Dewan Buleleng Pastikan Bawa Aspirasi Mahasiswa Ke DPR RI
“Kami dengan tegas mengajak DPRD Jembrana untuk mengawal putusan MK demi menyelamatkan demokrasi," kata Rozaki.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jembrana, I Made Sabda mengatakan, pihaknya menerima Aliansi Cipayung dari tiga kelompok mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi untuk mengawal terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak dianulir kembali ke depannya.
"Intinya mereka mengawal bahwa keputusan tersebut sudah final dan diterapkan pada Pilkada 2024 ini," kata Sabda didampingi Anggota DPRD, I Ketut Suastika, Senin 26 Agustus 2024.
Menurutnya, seluruh aspirasi yang disampaikan aliansi tersebut tentunya akan dirangkum dan tentunya dikawal pihak DPRD Jembrana hingga ke pusat.
"Tentunya akan kita kawal dan sampaikan hingga ke pusat," tandasnya.
Ketut Suastika menambahkan, sangat mengapresiasi anak muda atau mahasiswa Jembrana yang berani menyuarakan tentang kondisi negara saat ini.
Terlebih pada keputusan MK pasal 60 dan 70 tersebut sudah mengebiri sistem demokrasi di Indonesia.
"Tentunya seluruh elemen masyarakat sudah seharusnya bergerak dan mengawal keputusan yang mengangkangi demokrasi kita," tandasnya.
Kumpulan Artikel Pilkada
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.