Berita Buleleng

Kawal Putusan MK, Dewan Buleleng Pastikan Bawa Aspirasi Mahasiswa Ke DPR RI 

Kawal Putusan MK, Dewan Buleleng Pastikan Bawa Aspirasi Mahasiswa Ke DPR RI 

istimewa
Kawal Putusan MK, Dewan Buleleng Pastikan Bawa Aspirasi Mahasiswa Ke DPR RI  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bali Utara (Ambara), menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Buleleng, Jumat (23/8/2024).

Mereka menyampaikan lima tuntutan, dan meminta agar tuntutan tersebut disampaikan kepada DPR RI sesegera mungkin.

Unjuk rasa para mahasiswa diterima langsung oleh anggota DPRD Buleleng.

Baca juga: Daftar Lengkap Rekomendasi Cakada se-Bali PDIP dan Gerindra, 8 Pilkada Tarung Sengit

Setidaknya ada tiga anggota DPRD, diantaranya I Nyoman Gede Wandira Adi, dan Nyoman Dhukajaya (Golkar) serta Ni Made Lilik Nurmiasih (PDIP). 

Ditemui usai unjuk rasa, Wandira mengungkapkan seluruh aspirasi mahasiswa diterima, untuk selanjutnya dicermati dan dilaporkan pada pimpinan.

"Kebetulan pimpinan DPRD hari ini berhalangan hadir. Apa yang menjadi aspirasi adik-adik mahasiswa ini kita terima untuk kita laporkan dan tindaklanjuti," ucapnya.

Baca juga: Ketua Tim Pemenangan Koster - Giri Segera Dibahas, Ada Opsi Tokoh Masyarakat

Salah satu poin yang krusial dari tuntutan tersebut adalah lembaga DPRD Kabupaten Buleleng agar menyampaikan tuntutan pada DPR RI dengan tempo yang sesingkat-singkatnya.

Pihaknya meyakinkan selambat-lambatnya tuntutan tersebut bisa disampaikan pada lembaga DPR RI malam ini. 

"Hal-hal lain yaitu penegakan demokrasi, mengawal putusan MK, mendesak pengesahan RUU perampasan aset, dan menegakkan supremasi sipil dengan mencegah multifungsi ABRI, ini juga kita teruskan ke DPR RI. Karena memang ranah untuk membahas, mengkaji, mengevaluasi semua yang terjadi di Nusantara ini, adalah ranah dari DPR RI," terangnya. 

Adapun menanggapi putusan MK, secara pribadi Wandira menilai hal-hal seperti ini memang perlu dievaluasi bersama.

Sebab menurut dia, kisruhnya hal-hal ini karena begitu dekat dengan ajang pemilu. Baik itu pemilu presiden, pemilukada, pemilu legislatif. 

"Sehingga hal urgent yang menurut pandangan kami harus dilakukan adalah menetapkan segala jenis peraturan yang mengikat masyarakat atau partai politik, pada jauh-jauh hari sebelum hajatan dilaksanakan," ucapnya. 


Seperti tahun 2024 ini yang merupakan tahun politik. Menurut Wandira, setidaknya awal tahun 2025 sudah ada evaluasi menyeluruh terkait hal yang sudah dilaksanakan dan bisa segera diputuskan. 


Dengan demikian ada wadah, atau kesempatan untuk masyarakat, partai politik, maupun pihak yang punya kepentingan untuk bertarung, bisa ikut mengevaluasi. "Tapi kalau detik-detik terakhir seperti sekarang ini, kami tidak bisa menilai baik, benar, salah atau jelek-bagus. Karena memang sudah terlalu mendesak. Itu menurut saya pribadi," ujarnya. 


Lantas ditanya apakah putusan MK ini ada indikasi kepentingan satu pihak saja, Wandira mengatakan segala produk sejatinya lahir dari kebijakan politik. Dan kebijakan politik pasti tujuannya menguntungkan. 


Namun secara umum, sepanjang tidak merusak demokrasi, keadilan dan sebagainya, menurut Wandira hal tersebut wajar-wajar saja. "Sebaliknya aturan akan bermasalah apabila ada hak-hak masyarakat yang terbelenggu dan tidak terakomodir," tandasnya. (mer)


Keterangan foto:/mer
Anggota DPRD Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved