Pilkada Bali 2024
Giri Yakin Menang 70 Persen, De Gadjah Wajib Mundur dari DPRD Sebelum Daftar Pilkada Bali
Made Muliawan Arya alias De Gadjah resmi akan maju di Pilkada 2024 menjadi bakal cagub Bali dari Partai Gerindra.
“Ya kami kirab budaya seperti biasa. Yang terjadwal tadi 1.310 (kader ikut kirab), tapi karena kami punya calon wakil gubernur dari Badung, hari ini rapat mudah-mudahan tambah dari 1.300 itu menjadi beribu-ribu nanti,” kata Dewa Jack, Senin 26 Agustus 2024.
Nantinya Koster akan mengenakan baju berwarna putih dengan udeng yang berwarna putih juga.
Giri Prasta akan mengenakan pakaian berwarna hitam dengan udeng prada (songket).
Nantinya pendaftaran dilakukan jalan kaki bersama rombongan dari kantor DPD PDIP ke kantor KPU Bali dengan jarak kurang lebih 400 meter.
Ketika disinggung mengapa tak menggunakan pakaian berwarna merah yang melekat pada ciri khas PDIP, Dewa Jack mengatakan calon wali kota, bupati dan wabup sudah mengenakan pakaian berwarna merah.
“Soalnya bupati/wabup pakai merah. Nanti kalau merah semua susah juga. Gitu kan kita harus pasang baliho gubernur, wakil gubernur sama bupati/wabup, wali kota/wakil wali kota. Jadi ini yang merah,” bebernya.
Mundur Sebelum Daftar
Sementara itu, Made Muliawan Arya alias De Gadjah resmi akan maju di Pilkada 2024 menjadi bakal cagub Bali dari Partai Gerindra.
Sebelumnya, De Gadjah merupakan Anggota DPRD Provinsi Bali terpilih dengan raihan suara tertinggi di daerah pemilihan Kota Denpasar.
De Gadjah mengantongi 49.091 suara pada Pemilu 2024 lalu.
Seiring berjalannya waktu, De Gadjah pun dideklarasikan sebagai calon Gubernur dari Partai Gerindra untuk Provinsi Bali.
Untuk dapat mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ke KPU Bali, De Gadjah harus mengundurkan diri dari kursi legislatif.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan proses pengunduran diri anggota DPRD untuk mengikuti Pilkada.
“Dia (De Gadjah) akan mengundurkan diri sebagai calon terpilih. Dia mengundurkan diri ke partainya dan partainya bersurat ke kita. Dan kita memplenokan dengan mengubah SK calon terpilih supaya nanti penggantinya yang dilantik,” kata Lidartawan, Senin 26 Agustus 2024.
Lidartawan mengatakan, pada saat pendaftaran calon Pilkada, yang merupakan anggota DPRD harus sudah memiliki surat pengunduran dirinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.