Pilkada Bali 2024

Jaga Netralitas Saat Pendaftaran di Pilkada Tabanan, Satpol PP Bersihkan Sejumlah Baliho

Jaga Netralitas Saat Pendaftaran di Pilkada Tabanan, Satpol PP Bersihkan Sejumlah Baliho

istimewa
Jaga Netralitas Saat Pendaftaran di Pilkada Tabanan, Satpol PP Bersihkan Sejumlah Baliho 

 


TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Puluhan baliho, spanduk dan banner di sepanjang jalan protokol dari simpang kantor DPRD Tabanan hingga seputaran Pasar Tabanan dibersihkan Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pada Selasa 27 Agustus 2024.

Pembersihan baliho dan sejenisnya itu pun untuk menjaga ketertiban dan netralitas saat tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada Tabanan

Pemebersihan Baliho dan sejenisnya pun diharapkan tidak terjadi masalah hingg proses Pilkada berjalan sesuai harapan. Bahkan pembersihan baliho dan sejenisnya itu pun merupakan hasil rapat dengan penyelenggaran pilkada.

Baca juga: Ini Kronologi Penemuan Tas Tak Bertuan di Depan Gedung VIP Bandara Ngurah Rai

Kepala Satpol PP Tabanan, Nyoman Gede Sukanada, mengakui kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antara Satpol PP dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Keuangan Daerah, serta bagian hukum.

"Penertiban dilakukan sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda No. 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame," ujarnya 

Baca juga: BREAKING NEWS: Tas Diduga Bom Ditemukan di Bandara Ngurah Rai Bali, Ternyata Ini Isinya

Diakui ada  dari pembersihan yang dilakukan di sejumlah titik pada Jalan Protokol, ada 19 baliho, 2 spanduk, dan 1 banner yang telah tertibkan. Penertiban dilakukan menyeluruh, baik untuk reklame komersial maupun non-komersial.


"Ada Baliho ada 19, sisanya spanduk dan bender. Semua ini kami lakukan untuk menjaga netralitas dan menghindari kesan tebang pilih," ungkap Sukanada.


Lanjut dikatakannya, penertiban ini juga menjadi bagian dari persiapan untuk tahapan pendaftaran Paslon yang rencananya akan berlangsung pada hari Rabu 28 Agustus 2024 dan Kamis 29 Agustus 2024.  Satpol PP menegaskan bahwa jalur dari simpang kantor DPRD hingga kantor Bupati dan Jalan Gajah Mada akan dijaga steril dari segala bentuk reklame.


"Semua ini juga dilakukan agar  pasangan calon dapat melintasi jalur tersebut dengan nyaman," bebernya.


Sementara terkait dengan penertiban kedepan, mengingat masa kampanye pasti akan ada Balihonlagi,  pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU, apakah akan tetap mengacu pada pedoman yang sama atau ada arahan baru. 


"Yang pasti, kami berkomitmen untuk menciptakan suasana yang kondusif selama proses pendaftaran Paslon berlangsung," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved