Berita Bali

Imigrasi Denpasar Ciduk 3 WNA Diduga PSK, Pramella: Jaga Citra Bali sebagai Destinasi Internasional

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengawasan melalui media sosial, keduanya diduga menawarkan jasa PSK dengan tarif sekitar 400 dolar AS.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Konferensi pers Imigrasi Denpasar mengenai penangkapan 3 WNA yang diduga melakukan kegiatan prostitusi di Denpasar Bali - Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengawasan melalui media sosial, keduanya diduga menawarkan jasa PSK dengan tarif sekitar 400 dolar AS. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menggelar operasi penertiban dan pengawasan warga negara asing (WNA) di Bali.

Dalam operasi yang digelar, Kamis 21 Agustus 2024 lalu, tim berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga melanggar peraturan keimigrasian Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan, operasi yang digelar oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar itu berhasil menangkap dua warga negara Uganda dan satu WN Rusia.

Ketiga WNA tersebut diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) tanpa izin resmi, yang melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam operasi yang dilakukan, dua WNA Uganda berinisial RKN dan FN diamankan dari sebuah hotel di Denpasar.

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengawasan melalui media sosial, keduanya diduga menawarkan jasa PSK dengan tarif sekitar 400 dolar AS.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan, saat diminta menunjukkan paspor asli, keduanya hanya mampu memperlihatkan foto paspor.

"Tim yang terdiri dari 6 orang berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pukul 13.00 Wita menuju hotel yang dimaksud. Di sana, kami menemukan dua WN Uganda di kamar 109. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas PSK, dan tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka," jelas Ridha.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan seorang WN Rusia berinisial IT di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar.

Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan uang 200 dolar AS yang diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk jasa PSK.

Uang tersebut diketahui merupakan milik informan yang memesan jasa PSK melalui situs online sebagai bagian dari operasi penangkapan.

Baca juga: Imigrasi Denpasar Amankan Tiga WNA yang Diduga Jadi PSK, Tidak Dapat Menunjukkan Paspor Asli

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap ketiga WNA tersebut, berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali.

"Keberhasilan operasi ini semakin memperkuat komitmen kami untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan WNA di Bali," imbuh Ridha.

Ia mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan teknologi dan media sosial dalam pengawasan untuk memastikan bahwa hanya WNA yang berkontribusi positif bagi masyarakat yang diperbolehkan tinggal di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved