Pilkada Bali 2024

KPU Gelar Tes Kesehatan untuk Paslon Pilgub Bali 1-2 September 2024

Setelah pendaftaran, paslon yang ikut dalam Pilkada Bali 2024 akan mengikuti cek kesehatan.

|
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
tribun bali/ni luh putu wahyuni sari
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan - KPU Bali Lakukan Persiapan Sambut Pencalonan, Koster-Giri Daftar Tanggal 29 Agustus 2024 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Setelah pendaftaran, paslon yang ikut dalam Pilkada Bali 2024 akan mengikuti cek kesehatan.

Untuk Paslon Cagub dan Cawagub Bali yang mendaftar pada Kamis, 29 Agustus 2024 akan mengikuti cek kesehatan pada 1 dan 2 September 2024.

Untuk tanggal 1 akan dilakukan cek fisik dan penyertanya.

Baca juga: SELAMAT JALAN! Gadis Manado Tewas Kecelakaan di Jalan Veteran, Bareng Kekasih Pukul 00.45 WITA

Dan untuk tanggal 2 akan dilakukan tes wawancara dan psikotes.

Pelaksanaan tes akan dimulai pukul 06.30 hingga 17.00 Wita.

Ia menyebutkan, calon harus memenuhi syarat pendaftaran pencalonan dan syarat calon.

Baca juga: Sinergikan Posyandu Paripurna dan Safari Kesehatan, Pemkot Denpasar Perkuat Pelayanan Kesehatan

"Yang terpenting dukungan partai benar atau tidak sejumlah minimal persyaratan. Ini implikasi dari Putusan MK yang kami laksanakan," katanya.

 

Pengecekan dan perbaikan akan dilaksanakan hingga 8 September 2024.


Selainjutnya pada 22 September dilakukan penetapan calon dan 23 September melakukan pengundian nomor urut.


Tiga hari setelah penetapan akan dilaksanakan kampanye dan pihaknya akan merencanakan penerapan green election.


Pihaknya juga akan mengajak paslon untuk ikut menanam pohon di 1000 titik secacara serentak dan disiarkan langsung lewat 1000 zoom.
 
Dengan jumlah pohon yang akan ditanam sebanyak 250 ribu pohon.


Untuk green election pihaknya akan mengumpulkan semua calon baik untuk Pilgub hingga Pilbup dan Pilawali.


"Kami akan minta komitmennya terutama saya rencanakan Denpasar dan Badung zero baliho, siapkan videotron, bilboard dan medsos silakan," katanya.


Sementara kabupaten lain akan dilakukan pembatasan penggunaan baliho.


"Kami merencabakan, setuju atau tidak, kalau tidak ya itulah kualitas pemimpin kita," katanya.


Dan rencananya pelanggaran tidak akan ditindak Satpol PP agae tidak ada benturan kepentingan, dimana langsung ditindak KPU dan Bawaslu. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved