Pilkada Bali 2024

Paslon Adi-Cipta dan Suya-Dinata Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RSD Mangusada 

Paslon Adi-Cipta dan Suya-Dinata Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RSD Mangusada

istimewa
Pilkada Badung; Paslon Adi-Cipta dan Suya-Dinata Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RSD Mangusada  

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Setelah selesai melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, para Pasangan Calon (Paslon) akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSD Mangusada, Jalan Raya Kapal, Mengwi. 

Sesuai Jadwal pemeriksaan kesehatan pun akan dilakukan pada Minggu 1 September 2024 mendatang.

Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Badung akan menjalani tes kesehatan dihari yang sama dengan waktu yang berbeda.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Bupati Jembrana IB Ardana dan Istri Meninggal Tidak Wajar, Ini Peran Windi

Seperti diketahui dua Paslon yang akan menjalani tes kesehatan yakni di RSD Mangusada adalah Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta atau paslon Adi-Cipta dan Paslon Wayan Suyasa-Putu Alit Yandinata atau Paslon Suya-Dinata.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara, mengungkapkan bahwa paslon Adi-Cipta akan memulai proses pemeriksaan kesehatan  pada pukul 06.30 Wita dan akan berakhir sekitar pukul 15.00 Wita. Sementara itu, Bapaslon Suyadinata akan menjalani pemeriksaan dari pukul 07.30 Wita hingga pukul 16.00 Wita.

Baca juga: GEGER, Ditemukan Jenazah WNA di Bawah Tebing Pura Uluwatu Bali, Benarkah Terdampar?

"Tempat pelaksanaan tes kesehatan dipusatkan di RSD Mangusada. Mengingat ini terkait data pribadi, proses pemeriksaan atau rekam medik akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa RSD Mangusada secara tertutup," jelas Agung Rio pada Jumat 30 Agustus 2024.


Diakui, pemeriksaan kesehatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1090 Tahun 2024. Keputusan ini mengatur Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pemeriksaan yang dimaksud mencakup penilaian kesehatan jasmani dan rohani yang dilakukan dengan mengikuti protokol sesuai standar profesi terkait.
Agung Rio menambahkan bahwa rangkaian tes kesehatan yang akan dijalani oleh kedua Bapaslon meliputi berbagai aspek kesehatan, baik fisik maupun mental. 


"Jenis pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan antara lain pemeriksaan jiwa (rohani), pemeriksaan status penggunaan narkotika, serta pemeriksaan fisik (jasmani). Semua pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa calon berada dalam kondisi kesehatan yang optimal," ucapnya.


Adapun jenis pemeriksaan kesehatan fisik meliputi pemeriksaan penyakit dalam, jantung, paru-paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi bagi calon perempuan, neurologi, mata, serta telinga, hidung, tenggorok, dan gigi. Sementara itu, pemeriksaan kesehatan rohani melibatkan tes psikiatri dan psikologis, serta penilaian terhadap penggunaan zat-zat adiktif seperti narkotika.


Pemeriksaan penunjang wajib yang akan dilakukan di antaranya adalah pemeriksaan laboratorium darah dan urin, tes fungsi hati dan ginjal, serta pemeriksaan khusus seperti Papsmear untuk calon perempuan dan Prostat Specific Antigen (PSA) untuk calon laki-laki. Pemeriksaan tambahan seperti ultrasonografi abdomen, elektrokardiografi, treadmill test, dan pemeriksaan radiologi juga akan dilakukan sesuai kebutuhan dan indikasi medis.


"Pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh ini diharapkan dapat memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki kondisi kesehatan yang optimal untuk menjalankan tugas dengan baik," ujar Agung Rio.


Dengan demikian, hasil dari tes kesehatan ini akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses seleksi calon Bupati dan Wakil Bupati Badung, sehingga hanya calon yang memenuhi syarat kesehatan yang akan melanjutkan ke tahap selanjutnya. Kendati demikian pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit termasuk dokter yang akan menangani.


"Yang memeriksa itu merupakan Tim Pemeriksa Kesehatan independen yang dibentuk oleh pimpinan Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KPU 
Provinsi dan kita KPU Kabupaten. Bahkan anggota Tim Pemeriksa Kesehatan yang dibentuk harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh 
peraturan perundangan-undangan," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved