Bule Berulah di Bali
Ganggu Ketertiban Umum, EJB Dideportasi dari Bali, Diusulkan Masuk Daftar Penangkalan
EJB sering berbicara sendiri dan memarahi mertuanya, bahkan melarang mereka untuk tinggal di rumah mertuanya sendiri.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Deportasi terhadap EJB tidak hanya sebagai langkah penegakan hukum yang konsisten, tetapi juga sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali.
“Kami tidak akan menoleransi perilaku yang merusak ketertiban dan keamanan di wilayah Bali. Deportasi ini adalah bukti bahwa setiap pelanggaran terhadap hukum imigrasi akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak peduli siapa mereka atau dari mana asalnya, semua orang harus mematuhi hukum Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.
Tindakan deportasi ini menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk selalu mematuhi aturan imigrasi di Indonesia.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, tergantung pada penilaian dan pertimbangan Direktorat Jenderal Imigrasi.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.