Berita Buleleng

Imigrasi Singaraja Amankan 9 WNA, Diduga Lakukan Kegiatan Tidak Sesuai Izin 

Imigrasi Singaraja Amankan 9 WNA, Diduga Lakukan Kegiatan Tidak Sesuai Izin 

istimewa
Imigrasi Singaraja Amankan 9 WNA, Diduga Lakukan Kegiatan Tidak Sesuai Izin  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sembilan warga negara asing (WNA) diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Para WNA tersebut diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan.

Kata dia, sembilan WNA ini terjaring pada operasi Pengawasan Orang Asing 'Jagratara' tahap II.

Baca juga: DIBUANG PDIP, Pendamping De Gadjah PAS Singgung Megawati Soal Kejujuran, Pilgub Bali Kian Panas

"Operasi ini bertujuan memberikan efek cegah dan memastikan penggunaan izin tinggal sesuai aturan," jelasnya Senin (26/8/2024). 

Pada operasi yang digelar selama 21 hingga 22 Agustus 2024 itu, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja menyisir sejumlah penginapan dan villa yang ada di wilayah kerja.

Baca juga: TOP Manuver De Gadjah Jelang Lawan Wayan Koster dan Giri Prasta, Bakal Ada Sejarah Baru di Bali?

Meliputi Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.

Hasilnya, ditemukan sembilan WNA di lokasi operasi yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. 

Sembilan WNA itu meliputi BBS (35) yang merupakan warga Romania.

Ia diamankan di salah satu penyewaan jasa selam di pemuteran.

Berikutnya WNA Jepang berinisial HS (76) diamankan di salah satu perusahaan di Jembrana, 3 orang WNA Australia masing-masing berinisial JM (49), NM (28), JG (24) yang diamankan di resort daerah Tejakula dan Pemuteran. 

"Adapula sepasang WNA Jerman berinisial MAK (68) dan BK (69) yang diamankan di Tejakula, serta sepasang WNA Tiongkok berinisial MT (36) dan JM (26) yang diamankan di pekutatan. Mereka diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggalnya dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Hendra. 

Pihaknya menambahkan, Imigrasi Singaraja berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada pada wilayah kerja Imigrasi Singaraja. Tujuannya untuk memastikan setiap WNA memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. 


"Kami juga berharap peran aktif masyarakat untuk melapor, apabila menemui aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," tandasnya. (mer)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved