Berita Denpasar

Brida Denpasar Siapkan 62 Hak Cipta dan Hak Merek untuk UMKM di Denpasar

Pasek Mandiri menambahkan, ini dilakukan untuk melindungi kekayaan intelektual dalam artian melindungi hasil karya dari plagiat

tribun bali/ni luh putu wahyuni sari
ILUSTRASI UMKM - Brida Denpasar Siapkan 62 Hak Cipta dan Hak Merek untuk UMKM di Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Denpasar memfasilitasi perolehan Hak Cipta dan Hak Merk.

Di mana anggaran yang disiapkan Rp 26,8 juta untuk tahun 2024 ini.

Kepala Brida Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira mengatakan, fasilitas HKI bagi UMKM oleh Pemkot Denpasar ini baru dimulai dilakukan tahun 2024 ini. 

Ada sekitar 62 Hak Cipta dan Hak Merk yang difasilitasi dan bisa dimanfaatkan oleh UMKM di Kota Denpasar.

Baca juga: UMKM Domu Wire Craftsman: Menghidupkan Kembali Warisan Sumba dalam Karya Seni Anyaman Kawat

Pihaknya mengatakan, Brida Denpasar berdiri sejak 2022 dan telah memfasilitasi kepemilikan HKI bagi UMKM.

Namun saat itu masih menggunakan anggaran dari Provinsi Bali

"Dan untuk anggaran dari Pemerintah Kota Denpasar itu baru sejak 2024 ini, sesuai pembentukan Sentral KI sejak 22 Januari 2024. Ini yang difasilitasi Hak Cipta dan Hak Merk dalam artian kita anggarkan dari Brida. Untuk yang lainnya kita bantu fasilitasi tapi diteruskan ke provinsi. Termasuk yang mau didampingi alurnya, kita bantu," jelasnya.

Pengurusan penciptaan HKI ini, juga bisa melalui dinas lainnya, seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, Dinas Pendidikan dan sebagainya di mana OPD tersebut juga menjadi bagian dari sentral KI.

Pasek Mandiri menambahkan, ini dilakukan untuk melindungi kekayaan intelektual dalam artian melindungi hasil karya dari plagiat atau melindungi merk dagang.

Selain itu, HKI juga memiliki fungsi meningkatkan nilai produk. 

"Hal inilah yang belum banyak diketahui oleh pelaku UMKM sehingga masih sedikit yang mau melakukan pengurusan HKI," katanya.

Pelaku UMKM banyak yang belum tahu manfaat dari Hak cipta dan Hak Merk, makanya belum banyak yang mendaftarkan. 

"Padahal itu fungsinya banyak sekali, selain melindungi hasil karya, juga mampu meningkatkan nilai jual," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya terus mendorong kepemilikan HKI terlebih kepada pelaku UMKM

Hal ini dilakukan dengan sosialisasi di setiap kesempatan atau kegiatan yang dilakukan OPD di Kota Denpasar, Bali

Pihaknya berharap agar pelaku UMKM bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan, sehingga hasil karya yang dimiliki bisa terlindungi. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved