Pilkada Bali 2024
Giri Prasta Siap Cuti Tanpa Tanggungan, Dampingi Calon Gubernur Koster di Pilkada Bali
KPU Bali menjadwalkan Paslon yang tarung di Pilkada Bali akan ditetapkan pada 22 September.
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - I Nyoman Giri Prasta yang merupakan Bupati Badung telah mendaftar sebagai bakal calon wakil gubernur mendampingi bakal calon gubernur I Wayan Koster di Pilkada Bali.
Selama proses kampanye orang nomor satu di Badung ini mengaku akan mengambil cuti.
Cuti akan dilakukan begitu ditetapkan sebagai Paslon pada 22 September. Hal itu dilakukan agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Saat ditemui, Senin 2 September 2024, Bupati Giri Prasta mengatakan, pihaknya akan cuti hanya pada masa kampanye, hanya sekitar sebulan.
Baca juga: PILKADA Bali 2024, 12 Parpol di Kubu Dana-Swadi Target 70 Persen Suara
Di luar masa kampanye itu, dirinya akan tetap aktif bertugas sebagai Bupati Badung.
"Tanggal 25 September sampai 22 November baru cuti. Cuti tanpa tanggungan negara," tegasnya.
Lantas siapa mengisi jabatan Bupati Badung, saat Giri Prasta Cuti, pihaknya mengatakan, selama dirinya meninggalkan jabatan bupati untuk merebut kursi wakil gubernur Bali, maka posisi bupati akan diisi oleh Penjabat Bupati Badung. Penjabat Bupati dipastikan akan dipimpin oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa.
"Penjabat kan ada Pak Wakil (Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Red). Pak Wakil sebagai penjabat bupati. Kecuali Pak Wakil ikut sama saya mencalonkan, baru tinggal ditunjuk penjabat lagi," kata Bupati asal Pelaga ini.
Ia menjelaskan, setelah selesai cuti kampanye, dirinya akan kembali menjadi Bupati Badung.
Sebelum pemungutan suara Pilkada pada 27 November mendatang ia sudah kembali duduk sebagai Bupati Badung.
"Pemilihan kan tanggal 27 November, tanggal 22 November saya sudah kembali jadi bupati," imbuhnya.
Diketahui Bupati Giri Prasta berpasangan dengan I Wayan Koster untuk maju di Pilkada Bali.
Paslon Koster-Giri ini telah mendaftar ke KPU Bali pada 29 Agustus.
Paslon usungan PDIP dan partai-partai lainnya ini juga telah mengikuti tes kesehatan, Minggu 1 September 2024.
KPU Bali menjadwalkan Paslon yang tarung di Pilkada Bali akan ditetapkan pada 22 September.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.