Politik Nasional

Pj Setahun atau Pemilihan 5 Tahun Lagi, 2 Alternatif Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada

Idham mengatakan sesuai aturan yang ada, calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

KOMPAS.com/FIRDA JANATI
BERI KETERANGAN - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik saat jumpa pers di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM - Ada dua alternatif jika calon tunggal kalah dalam Pilkada. Sesuai ketentuan Pasal 54 D Ayat 3, Pilkada Ulang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali jika calon tunggal kalah.,  

"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Minggu (1/9).

Idham mengatakan sesuai aturan yang ada, calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, daerah tersebut dipimpin oleh penjabat kepala daerah.  

"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," ucap dia.

Baca juga: Pramono Bersyukur Jika Anies Mau Gabung! Sempat Bertemu Tapi Tak Ada Bahas Soal Jadi Timses

Baca juga: Sekda Jembrana Ingatkan ASN Netral di Pilkada dan Jauhi Judi Online

Idham menyampaikan, sesuai aturan yang tercantum itu, terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Pertama mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya.

Kedua dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 Ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 yaitu penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Idham menyampaikan, sampai tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten. 

Daftar daerah dengan satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 yakni Pilkada Provinsi dari 37 daerah yang menyelenggarakan pilkada terdapat satu provinsi dengan calon tunggal yaitu di Papua Barat.

Sementara itu, untuk pilkada kabupaten atau kota yang mempunyai calon tunggal berada di Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Aceh Utara, dan Aceh Taming. Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.

Selanjutnya, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Jambi berada di Kabupaten Batanghari. Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Ogan Ilir, dan Empat Lawang. Provinsi Bengkulu berada di Kabupaten Bengkulu Utara.

Provinsi Lampung terdapat di tiga kabupaten yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat. Kemudian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada di dua kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang. Provinsi Kepulauan Riau terdapat di Kabupaten Bintan. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags
Pilkada
KPU
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved