Bule Berulah di Bali
Kemenpar Tanggapi Bule Berulah Todongkan Sajam di Blahbatuh Gianyar, Minta Diproses Hukum
Menparekraf: aparat penegak hukum harus sampaikan secara tegas bahwa tindakan WNA tersebut harus dihukum sesuai dengan perbuatannya
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Lagi, ditemukan bule berulah di Bali.
Kali ini adalah, Mikhail Kabulov, warga negara Rusia yang diamuk massa, sebab diduga akan merampok mobil APV berwarna abu-abu di Jalan Raya Goa Gajah, Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Bali, Senin 2 September 2024 pagi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan tindakan dari WNA tersebut harus ditangani secara tegas.
“Itu tindak kriminal membegal, itu tindak kriminal yang harus ditindak secara total, kita harus mengikuti hukum, dan kalau ini tidak perlu sosialisasi dan edukasi, ngebegal mau di wilayah lain di seluruh dunia ya melanggar hukum ya harus ditindak,” kata Sandiaga, Senin 2 September 2024.
Baca juga: WNA Perampok Mobil di Blahbatuh Gianyar Manfaatkan Kemacetan, Ancam Korban Pakai Pisau
Lebih lanjutnya Sandiaga mengatakan, aparat penegak hukum harus sampaikan secara tegas bahwa tindakan WNA tersebut harus dihukum sesuai dengan perbuatannya dan diminta pertanggungjawabannya.
Sandiaga menuturkan, latar belakang banyak bule yang melakukan kriminal biasanya karena pengaruh alkohol, pengaruh mabuk, juga mungkin saja mereka terhimpit kebutuhan ekonomi.
Sebelumnya, situasi kawasan Jalan Raya Goa Gajah, Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Bali tegang, Senin 2 September 2024 pagi.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia diamuk massa, diduga karena akan merampok sebuah mobil APV abu-abu di seputaran desa tersebut.
Menurut seorang pengendara, Gede Sukarma mengatakan, saat itu ia dari arah Gianyar dengan tujuan ke Ubud.
Saat berada di Jalan Raya Goa Gajah, ia terjebak kemacetan parah. Ia adalah Mikhail Kabulov, warga negara Rusia yang disebut melakukan perampokan mobil APV di Jalan Raya Goa Gajah, Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Bali rupanya masih memiliki masa berlaku tinggal di Indonesia hingga 1 Maret 2025.
Berdasarkan data identitas yang dikeluarkan Kanim kelas 1 TPI Denpasar, masa tinggal Kabulov diterbitkan pada 18 Maret 2023.
Adapun dalam kartu identitas tersebut, Kabulov berstatus sebagai Investment.
Sejauh ini aparat kepolisian belum mengetahui motif Kabulov melakukan aksi perampasan kendaraan dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam atau perampokan.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.