Berita Bali

Modus Baru 'Begal' di Bali, Mengaku Dari Leasing, Polisi Terima Laporan dari Warga di Denpasar

Modus Baru Begal di Bali, Mengaku Dari Leasing, Bawa Penasihat Hukum dan Pria Badan Besar, Polisi Minta Konsumen Tak Serahkan Unit ke Debt Collector

Instagram Polda Bali
Modus Baru 'Begal' di Bali, Mengaku Dari Leasing, Polisi Terima Laporan dari Warga di Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar menerima laporan dari warga yang mobilnya dirampas dengan modus mengaku dari salah satu pihak leasing didampingi penasihat hukum serta diduga melibatkan preman.

Warga berinisial D tersebut melapor perihal perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu ketertiban umum.

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pada Senin 5 Agustus 2024.

"Modus dan cara pelaku mengaku dari pihak leasing yang berpura-pura telah menyerempet kendaraan untuk menarik perhatian calon korban, lalu para pelaku mengaku telah mendapat surat tugas dari salah satu pihak leasing," ujar Kombes Pol Jansen.

Baca juga: Beli Mobil Baru Jadi Pembiayaan Finance Terbesar, Ini Tantangan Lembaga Leasing pada 2024 

"Bahkan didampingi oknum yang mengaku sebagai penasihat hukum dalam menjalankan aksinya dan didampingi juga orang-orang berbadan besar lainnya yang diduga preman hendak memeriksa bukti-bukti kepemilikan kendaraan," jabarnya.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Bali, berdasarkan keterangan pelapor D padahal ia membeli mobil secara tunai dan tidak pernah sama sekali berurusan dengan pihak leasing atau bukan kendaraan kreditan.

"Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Kombes Pol Jansen mewaspadai adanya begal 'gaya baru' dengan modus mengaku sebagai petugas leasing, bahkan pelaku tidak segan berusaha untuk merebut serta menguasai kendaraan korban dengan cara memaksa dan ancaman.

"Untuk masalah leasing hanya bisa dilakukan penarikan kendaraan setelah ada penetapan dari pengadilan atau atas persetujuan dari debitur sendiri," jelasnya.

Lanjutnya, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor.

“Sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia dan pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini,” tegas Kabid Humas.

Oleh karena itu, Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar, bahkan Polri tidak dapat bertindak sebagai eksekutor dalam hal sengketa Fidusia atas permintaan pihak kreditur apalagi sampai menggunakan jasa pihak lainnya yang tidak ada dasar hukumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved