Berita Bali
Modus Baru 'Begal' di Bali, Mengaku Dari Leasing, Polisi Terima Laporan dari Warga di Denpasar
Modus Baru Begal di Bali, Mengaku Dari Leasing, Bawa Penasihat Hukum dan Pria Badan Besar, Polisi Minta Konsumen Tak Serahkan Unit ke Debt Collector
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kombes Pol Jansen menjelaskan, terkait alur yang seharusnya dilakukan oleh pihak leasing dalam menghadapi debitur yang gagal bayar.
"Seharusnya dilakukan adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan sehingga kasusnya akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk menyita kendaraan yang menjadi objek sengketa," bebernya
"Kendaraan tersebut akan dilelang oleh pengadilan serta uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada debitur," jabar Kabid Humas.
Tindakan leasing melalui debt collector yang mengancam mengambil secara Paksa kendaraan dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP,
"Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara," ujarnya
Pihaknya berpesan bagi warga yang merasa mengalami serta melihat peristiwa tersebut untuk berani melaporkan kepada Kepolisian, lebih baik lagi apabila juga dapat menyertakan bukti berupa dokumentasi dan lainnya.
“Kami Polda Bali beserta Polres Jajaran berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk perbuatan premanisme, termasuk di dalamnya debt collector yang mengaku mendapatkan surat tugas dari perusahaan leasing serta mengancam untuk mengambil kendaraan secara paksa," pungkasnya.

Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.