Berita Nasional

Alokasi Subsidi Energi Turun Rp 1,1 Triliun, Pemerintah dan DPR Kurangi Anggaran Tahun Depan

Angka ini, turun Rp 1,1 triliun dibanding usulan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang sebesar Rp 204,5 triliun.

Antara Foto/Asprilla Dwi Ada
PENDAPAT AKHIR - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pendapat akhir presiden saat Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9). Alokasi subsidi energi 2025 turun Rp 1,1 triliun dari usulan awal. 

TRIBUN-BALI.COM  - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati anggaran subsidi energi sebesar Rp 203,4 triliun.

Angka ini, turun Rp 1,1 triliun dibanding usulan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang sebesar Rp 204,5 triliun.

Angka ini, disepakati dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas), Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Gubernur Bank Indonesia dengan Banggar DPR, Rabu (4/9).

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, perubahan alokasi subsidi energi tersebut sejalan dengan perubahan asumsi rata-rata nilai tukar rupiah yang disepakati Rp 16.000 per dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun depan, dari RAPBN 2025 yang Rp 16.100 per dolar AS. Sementara, asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) tahun depan, tetap 82 dolar AS per barel.

Baca juga: Peletakan Batu Pertama Mega Proyek Bali Urban, Kereta Bawah Tanah Beroperasi 2031 di Bali 

Baca juga: KASUS Anak Bakar Rumah Ortu di Buleleng, Suastama Tak Hanya Mabuk Ternyata Positif Narkoba!

ISI BBM - Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di spbu pertamina Parigi, Tangerang Selatan, Banten, baru-baru ini. Pertamina bakal memperketat penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite di sejumlah SPBU.
ISI BBM - Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di spbu pertamina Parigi, Tangerang Selatan, Banten, baru-baru ini. Pertamina bakal memperketat penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite di sejumlah SPBU. (Kontan/Carolus Agus Waluyo)

"Untuk total subsidi energi keputusan atau kesepakatan di panja A adalah Rp 203,41 triliun, ini turun Rp 1,1 triliun dari yang kami usulkan di dalam RAPBN 2025. Ini lebih karena tadi kursnya," ujarnya saat rapat kerja dengan Banggar DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/9).

Secara terperinci, alokasi bahan bakar minyak (BBM) tertentu disepakati Rp 26,7 triliun, turun tipis Rp 40 miliar dari usulan dalam RAPBN 2025. Selain itu, alokasi subsidi elpiji tabung 3 kilogram (kg) Rp 87 triliun, turun Rp 600 miliar dari RAPBN 2025 yang Rp 87,6 triliun.

Sementara alokasi subsidi listrik, disepakati Rp 89,7 triliun, turun Rp 500 miliar dari usulan dalam RAPBN 2025 yang Rp 204,5 triliun. Meski alokasi anggaran subsidi berubah, volume subsidi untuk tahun depan, tetap. Perinciannya, volume minyak tanah 0,525 juta kilo liter (KL), solar 18,89 juta KL, volume elpiji tabung 3 kg 8,17 juta metrik ton (MT), dan subsidi tetap minyak solar Rp 1.000 per liter.

Sebelumnya, mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN TA 2025, dalam RAPBN tahun anggaran 2025, subsidi energi direncanakan sebesar Rp 204,53 triliun, terdiri atas subsidi jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 kg sebesar Rp 114,31 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp 90,21 triliun.

Anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan LPG Tabung 3 kg dalam tahun anggaran 2025 diarahkan untuk melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk minyak solar dan subsidi (selisih harga) untuk minyak tanah dan LPG Tabung 3 Kg dan melanjutkan kebijakan subsidi BBM tepat sasaran.

Kemudian subsidi juga diberikan untuk melanjutkan upaya transformasi Subsidi LPG Tabung 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat, di antaranya dengan pendataan pengguna LPG 3 kg berbasis teknologi.

Pelaksanaan transformasi Subsidi LPG 3 kg dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Sementara arah arah kebijakan subsidi listrik tahun anggaran 2025 adalah untuk memberikan subsidi listrik kepada golongan yang berhak, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan, disertai dengan penyesuaian tarif untuk pelanggan non-subsidi yang diselaraskan dengan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat, serta mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan. (kontan)

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved