Berita Buleleng
Antisipasi Keberangkatan Jalur Ilegal, Disnaker Buleleng Minta Calon PMI Cek Aplikasi Bali Mantap
Arya menyebut, salah satu modus keberangkatan jalur ilegal adalah menggunakan visa holiday (liburan). Yang mana hanya berlaku selama 3 bulan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng menyarankan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengecek agen resmi melalui aplikasi Bali Mantap, sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Upaya ini untuk mengantisipasi keberangkatan melalui jalur ilegal.
Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Made Arya Sukerta. Dikatakan jika pihaknya sudah terus melakukan edukasi kepada calon PMI melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), agar keberangkatan menggunakan jalur resmi. Hal ini untuk memudahkan penelusuran apabila terjadi masalah di luar negeri, sebab ada datanya.
“Namun faktanya banyak yang menggunakan prosedur tidak resmi karena tergiur berbagai iming-iming. Salah satunya waktu keberangkatan lebih cepat,” ujar Arya, Rabu (4/9).
Baca juga: Luhut: Paling Susah Tangani Sampah, Bali International Airshow di Ngurah Rai, Target 6 Ribu Visitor
Baca juga: RESMI! Kereta Bawah Tanah Dibangun, Peletakan Batu Pertama, Beroperasi 2031 di Bali, Ini Rutenya!
Arya menyebut, salah satu modus keberangkatan jalur ilegal adalah menggunakan visa holiday (liburan). Yang mana hanya berlaku selama 3 bulan.
Karenanya untuk mencegah terjadinya keberangkatan jalur ilegal, pihaknya menyarankan agar calon PMI mengecek melalui aplikasi Bali Mantap. “Di sana ada daftar agen-agen yang sudah resmi,” ucapnya.
Mengenai kasus warga Buleleng yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Arya mengatakan informasi tersebut sudah ia dengar dari Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada akhir Agustus 2024.
“BP2MI mengabarkan ada warga dari Jinengdalem atas nama Nengah Sunaria, 36 tahun berada dalam kondisi disekap di Myanmar,” ungkap dia.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti pada keesokan harinya, dengan mendatangi Desa Jinengdalem. Dari keterangan perangkat desa, diketahui keberangkatan Nengah Sunaria melalui jalur agen dan ilegal, alias tidak terdaftar di sistem.
Kata Arya, berdasarkan informasi Nyoman Sunaria berangkat tanggal 6 Agustus dari Jakarta ke Malaysia tanggal 7 Agustus. Hingga di tanggal tanggal 8 Agustus sudah tiba di Thailand.
“Tanggal 27 Agustus saya diinformasikan bahwa mereka terkena masalah penyekapan, gaji tidak dibayar dan lain sebagainya. Intinya para korban meminta perlindungan ke Pemerintah Republik Indonesia,” ucapnya.
Menurut Arya, ada dua persoalan dalam kasus ini. Pertama korban disekap dan kedua persoalan pemberangkatannya, yang diduga bagian dari TPPO. Sehingga pihak keluarga juga melapor ke pihak kepolisian.
“Mengenai upaya pemulangan, hal tersebut merupakan domain di pusat yakni antara Kementerian Luar Negeri dan BP2MI. Sedangkan kewenangan kami hanya membantu mencarikan data-data apabila diminta oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI),” tandasnya. (mer)
DRAMATIS! Patah As Belakang, Truk Pengangkut Jeruk Terguling di Jalan Singaraja-Sambangan |
![]() |
---|
Truk Pasir Tak Kuat Nanjak & Tabrak Motor Pasutri di Buleleng, Nyawa Made Renawa Tak Terselamatkan |
![]() |
---|
Napi Kasus Pencurian Langsung Bebas, 235 Napi Buleleng Dapat Remisi 17 Agustus |
![]() |
---|
HUT Kemerdekaan ke 80, Wapres Gibran Bagi-bagi Sepeda Gunung, Buleleng Dapat 2 Sepeda |
![]() |
---|
2 PRIA LOKAL Hajar Imam Tanpa Ampun di Seririt Buleleng, Tabrak Mobil Orang Malah Pukuli Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.