Berita Jembrana
Deadline hingga 22 September, Satpol PP Denpasar Minta Tim Pemenangan Turunkan Baliho
Namun, pihaknya mengaku tetap mengantisipasi jika tim pemenangan melanggar aturan atau Perda yang ditetapkan sebagai tempat bebas baliho dan APS.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Setelah pendaftaran untuk Pilkada Bali, baliho paslon masih banyak dan bahkan makin menjamur.
Terkait hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengingatkan kepada seluruh tim pemenangan paslon untuk menurunkan alat peraga sosialisasi atau baliho tersebut sendiri.
Hal ini berlaku untuk baliho bakal calon wali kota dan wakil wali kota maupun bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan, saat ini pihaknya masih memberikan tim pemenangan masing-masing paslon untuk menaruh atribut berkaitan dengan paslon karena masih masa sosialisasi.
Namun, pihaknya mengaku tetap mengantisipasi jika tim pemenangan melanggar aturan atau Perda yang ditetapkan sebagai tempat bebas baliho dan APS.
Jika kedapatan, mereka segera melakukan komunikasi dengan pihak paslon untuk menurunkan atau menggeser APS mereka agar tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kalau melanggar Perda pasti kami beri peringatan. Seperti kemarin di traffic light. Itu APS ada yang menutupi lampu lalu lintas. Kami komunikasi dan sudah dipindahkan," ujarnya, Kamis (5/9).
Nantinya, setelah proses penetapan dan pengambilan nomor dilakukan, APS tersebut harus diturunkan semua tanpa terkecuali.
Baca juga: BP2MI Upayakan Pemulangan Agus dan Sunaria, Warga Buleleng Terduga Korban Perdagangan Orang
Baca juga: BKPSDM Jembrana Rilis 9 Nama untuk Seleksi 3 Jabatan Eselon IIB
Dan pihaknya memberikan waktu hingga 22 September 2024 karena APS tersebut nantinya akan diganti dengan APK yang sudah berisi nomor.
Penempatan APK juga disesuaikan dengan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar.
"Tanggal 22 jadwal penetapan, berarti APS harus bersih diganti dengan APK. Tetapi pemasangannya harus disesuaikan dengan aturan KPU dan Bawaslu," jelasnya.
Untuk penurunan tersebut, pihaknya bersama KPU dan Bawaslu akan berkomunikasi dengan masing-masing tim paslon agar menurunkan APS sendiri.
Sebab, jika tidak maka akan terjadi penumpukan APS dan APK yang membuat kesan Kota Denpasar jadi kumuh.
Jika hingga tanggal 22 September 2024 APS ada yang masih tersisa, maka tindakan terakhir akan diturunkan petugas dari Satpol PP.
"Kami berharap tim paslon semua mentaati aturan pemasangan APS dan APK dan kami harap penurunan juga dilakukan dengan kesadaran mereka," ujarnya. Apalagi, Denpasar saat ini ditunjuk menjadi percontohan penerapan green election selain Badung. (sup)
SCREENING HIV dan TBC di Jembrana, 28 Karyawan Tempat Hiburan Malam Dites! |
![]() |
---|
BAHAYA Cuaca Ekstrem Bagi Rumah Tak Layak Huni, Rumah Warga Kurang Mampu di Jembrana Perlu Bantuan |
![]() |
---|
Pohon Tumbang Tutup Jalan Nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Sebabkan Gangguan Lalulintas |
![]() |
---|
Sumahwi Ditemukan Meninggal di Trotoar, Sempat Mengeluhkan Tak Enak Badan di Jembrana Bali |
![]() |
---|
Sumahwi, Pria Asal Banyuwangi Ditemukan Meninggal Dunia di Trotoar Jembrana Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.