Berita Jembrana
Deadline hingga 22 September, Satpol PP Denpasar Minta Tim Pemenangan Turunkan Baliho
Namun, pihaknya mengaku tetap mengantisipasi jika tim pemenangan melanggar aturan atau Perda yang ditetapkan sebagai tempat bebas baliho dan APS.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Setelah pendaftaran untuk Pilkada Bali, baliho paslon masih banyak dan bahkan makin menjamur.
Terkait hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengingatkan kepada seluruh tim pemenangan paslon untuk menurunkan alat peraga sosialisasi atau baliho tersebut sendiri.
Hal ini berlaku untuk baliho bakal calon wali kota dan wakil wali kota maupun bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan, saat ini pihaknya masih memberikan tim pemenangan masing-masing paslon untuk menaruh atribut berkaitan dengan paslon karena masih masa sosialisasi.
Namun, pihaknya mengaku tetap mengantisipasi jika tim pemenangan melanggar aturan atau Perda yang ditetapkan sebagai tempat bebas baliho dan APS.
Jika kedapatan, mereka segera melakukan komunikasi dengan pihak paslon untuk menurunkan atau menggeser APS mereka agar tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kalau melanggar Perda pasti kami beri peringatan. Seperti kemarin di traffic light. Itu APS ada yang menutupi lampu lalu lintas. Kami komunikasi dan sudah dipindahkan," ujarnya, Kamis (5/9).
Nantinya, setelah proses penetapan dan pengambilan nomor dilakukan, APS tersebut harus diturunkan semua tanpa terkecuali.
Baca juga: BP2MI Upayakan Pemulangan Agus dan Sunaria, Warga Buleleng Terduga Korban Perdagangan Orang
Baca juga: BKPSDM Jembrana Rilis 9 Nama untuk Seleksi 3 Jabatan Eselon IIB
Dan pihaknya memberikan waktu hingga 22 September 2024 karena APS tersebut nantinya akan diganti dengan APK yang sudah berisi nomor.
Penempatan APK juga disesuaikan dengan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar.
"Tanggal 22 jadwal penetapan, berarti APS harus bersih diganti dengan APK. Tetapi pemasangannya harus disesuaikan dengan aturan KPU dan Bawaslu," jelasnya.
Untuk penurunan tersebut, pihaknya bersama KPU dan Bawaslu akan berkomunikasi dengan masing-masing tim paslon agar menurunkan APS sendiri.
Sebab, jika tidak maka akan terjadi penumpukan APS dan APK yang membuat kesan Kota Denpasar jadi kumuh.
Jika hingga tanggal 22 September 2024 APS ada yang masih tersisa, maka tindakan terakhir akan diturunkan petugas dari Satpol PP.
"Kami berharap tim paslon semua mentaati aturan pemasangan APS dan APK dan kami harap penurunan juga dilakukan dengan kesadaran mereka," ujarnya. Apalagi, Denpasar saat ini ditunjuk menjadi percontohan penerapan green election selain Badung. (sup)
| Proses Pencarian Agus di DAS Bilukpoh Dihentikan, Tim SAR Belum Menemukan hingga Hari Ketujuh |
|
|---|
| Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana Desak Usut Tuntas Dalang Penolakan Warga Terhadap PT Klin |
|
|---|
| Agus Terseret Arus di DAS Bilukpoh Bali, Belum Ditemukan Hingga Hari Ke-7, Pencarian Dihentikan |
|
|---|
| Operasi Zebra Agung 2025 Polres Jembrana Prioritaskan 7 Pelanggaran Ini, Bergulir Sampai 14 Hari |
|
|---|
| PASTIKAN PT Klin di Jembrana Kantongi Perizinan Lengkap, Kuasa Hukum Siap Bikin Laporan Polisi |
|
|---|
