Berita Bali

Masa Jabatan PJ Gubernur Bali Mahendra Jaya Diperpanjang, Akan Fokus Awasi Pilkada 

Masa Jabatan PJ Gubernur Bali Mahendra Jaya Diperpanjang, Akan Fokus Awasi Pilkada 

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Sang Made Mahendra Jaya, Pj Gubernur Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Masa jabatan Penjabat (PJ) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Melalui postingan di akun Instagram pribadi miliknya dengan username @smahendrajaya89 ia membagikan postingan yang menunjukan masa jabatannya diperpanjang Kemendagri pada, Kamis 5 September 2024. 

Mahendra Jaya akan kembali menjabat sebagai PJ Gubernur Bali hingga Gubernur Bali terpilih dan dilantik pada 7 Februari 2025 mendatang.

Baca juga: Kasus Landak Jawa di Bongkasa Bali, Saksi Ungkap Nyoman Sukena Sempat Doakan Binatang Kesayangan itu

Sebelumnya, Sang Made Mahendra Jaya telah dilantik menjadi Penjabat (PJ) Gubernur Bali pada, Selasa 5 September 2023 di Gedung Kemendagri, Jakarta. 

Ketika dikonfirmasi apa yang menjadi fokusnya untuk Bali, Mahendra Jaya mengatakan akan melanjutkan kembali program pemerintah pusat. 

“Melanjutkan apa yang sudah menjadi program pemerintah pusat dan daerah, termasuk bagaimana Pilkada di Bali dapat berjalan dengan aman, damai, dan sukses sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” jelas, Mahendra Jaya pada, Jumat 6 September 2024. 

Baca juga: Menteri Luhut Soal Sampah di Bali: Ampun, Saya Tobat-tobat Ngurus Sampah Ini

Ketika disinggung mengenai Moratorium kawasan Serbagita di Bali apakah masih menjadi fokusnya saat kembali menjabat PJ Gubetnur Bali, Mahendra Jaya menjawab masih menanti keputusan pusat. 

“Menunggu keputusan pemerintah pusat, kami sudah mengusulkan kepada Bapak Menko Marvest,” imbuhnya. 

 


Sementara mengenai pengawalan pada proyek Bali Urban Subway yang akan berlangsung pada Tahun 2025 mendatang, Mahendra Jaya mengajak untuk semua pihak mengkawal proyek tersebut bersama. 

 


“Kita sama-sama kawal agar dapat terwujud, untuk mengatasi persoalan macet dari atau dan ke DTW,” tutupnya. 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved