Berita Bali

PJ Gubernur Bali Soroti Pungutan Wisman yang Belum Maksimal, Bandel Dikurung 10 Hari

PJ Gubernur Bali Soroti Pungutan Wisman yang Belum Maksimal, Bandel Dikurung 10 Hari

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Sang Made Mahendra Jaya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Bali masih mengejar target kunjungan wisatawan melebihi Tahun 2019 sebelum Pandemi Covid-19.

Dan kedepannya akan lebih mengedepankan quality tourism yang masuk dan berlibur ke Bali.

Hal tersebut diungkapkan oleh, PJ Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya saat memberikan sambutan di Diklatda BPD HIPMI Bali, Sabtu 7 September 2024. 

Baca juga: Pj Gubernur Bali Harap Pengusaha Rekrut Pekerja Disabilitas, HIPMI Bali Minta Pemerintah Sudah Latih

“Sayangnya kenapa pungutan wisman sampai saat ini belum maksimal padahal hanya Rp 150 ribu. Pertama tadinya pungutan wisman itu dilakukan di Bandara,” jelas, Mahendra Jaya. 

Agar pungutan wisatawan asing ini masih bisa terus berlanjut di Bali, ia pun sempat merubah Peraturan Gubernur (Pergub), untuk membayar pungutan wisman diluar Bandara. Sebab menurutnya, jika wisman membayar pungutan di Bandara maka akan menimbulkan kegaduhan. 

Baca juga: ISU Lingkungan & Emisi Disarankan Jadi Topik Debat Pilkada Bali 2024, Luhut Sentil Masalah Sampah!

Dengan pertimbangan penerbangan luar negeri menempuh waktu yang cukup lama yakni 5-6 jam, belum lagi membayar antrian vissa on arrival, kemudian berhadapan dengan Imigrasi dan Beacukai, yang tentunya membuat waktu mereka lama terbuang. 

“Yang terjadi mereka ingin merasa nyaman di Bali tau-tau kapok datang ke Bali dan gaduh. 

Jadi saya rubah Pergub mendorong agar bayar di luar saya mendorong kerjasama dari pelaku-pelaku industri pariwisata seperti DTW, hotel,” imbuhnya. 

Harapannya ketika wisman sampai di Hotel atau DTW harus ditanya apakah sudah membayar pungutan wisman. Namun, diakui Mahendra Jaya ini berat sebab tidak ada insentif untuk mereka yang menanyakan pembayaran levy pada wisman

 


“Maka dari itu HIPMI bisa membantu mempercepat revisi pungutan wisman saya mohon kalau bisa ada disitu insentif yang membantu pungutan dan ada sanksi,” paparnya. 

 


Kedepan, Mahendra berharap akan ada sanksi tipiring minimal pinalti 10 kali atau kurungan seminggu untuk wisatawan yang tak membayar pungutan. Mahendra menilai selama ini karena aturan tidak ada sanksi, sehingga pungutan wisman dianggap remeh. 

 


“Jadi saya berharap pada teman-teman HIPMI yang duduk di Dewan untuk mempercepat revisi Perda tentang Pungutan Wisatawan Asing. Itu bagian filter untuk memfilter wisatawan yang datang ke Bali agar memang wisatawan yang ada isi kantongnya,” tandasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved