Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Bukaan Cuma 160 Formasi, Pendaftar CPNS di Gianyar 2.669 Orang

persyaratan umum pelamar mulai dari pendaftar merupakan WNI, usia terendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar. 

Tayang: | Diperbarui:
tribun bali/i wayan eri gunarta
Seorang warga melihat pengumuman bukaan CPNS Pemkab Gianyar di kantor DPRD Gianyar, Senin 9 September 2024 - Bukaan Cuma 160 Formasi, Pendaftar CPNS di Gianyar 2.669 Orang 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Minat masyarakat terhadap profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gianyar, Bali masih sangat tinggi. 

Bahkan dalam bukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan Pemkab Gianyar tahun 2024 ini, sudah ada 2.669 orang pendaftar. 

Sementara jumlah lowongan hanya 160 formasi, yakni 80 formasi untuk bertugas di lingkungan Pemkab Gianyar dan 80 formasi di rumah sakit milik pemerintah.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gianyar, Anak Agung Suryadiputra, Senin 9 September 2024, membenarkan bahwa jumlah pendaftar sudah mencapai 2.669. 

Baca juga: Pensiunan PNS Jagal Anjing Lima Ekor! Jualan Sejak 2021, Tertangkap Saat Mengolah

Namun yang baru dikirim ke pusat sebanyak 2.160.  

"Dari 2.669 pendaftar yang sudah disubmit 2.160, yang belum 506," ujarnya.

Terkait status pelamar ini apakah sudah bisa dibagi berapa pendaftar untuk ditugaskan di Pemkab Gianyar dan RSUD Sanjiwani Gianyar, Agung Suryadiputra mengatakan belum bisa dilakukan pemisahan.

Agung Suryadiputra menjelaskan, tahun ini pihaknya membuka 160 formasi CPNS

Terdiri dari 80 tenaga kesehatan dan 80 tenaga teknik dalam hal ini dokter. 

Dijelaskan, persyaratan umum pelamar mulai dari pendaftar merupakan WNI, usia terendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar. 

Namun untuk dokter spesialis dan dokter gigi berkualifikasi spesialis usia maksimal saat mendaftar 40 tahun. 

Tidak pernah divonis pengadilan dengan masa tahanan 2 tahun penjara atau lebih. 

Tak pernah dipecat sebagai PNS, PPPK, TNI dan Polri. 

Saat mendaftar tidak dalam status sebagai CPNS, PNS, TNI dan Polri. 

Pelamar juga wajib memiliki kualifikasi pendidikan persyaratan, memiliki kompetensi dengan dibuktikan dengan sertifikat keahlian.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved