Berita Buleleng

Lewat Penangkapan Oknum PNS Gede WP Terungkap Bandar Narkoba Besar di Buleleng, Ancaman Hukuman Mati

Lewat Penangkapan Oknum PNS Gede WP Terungkap Bandar Narkoba Besar di Buleleng, Ancaman Hukuman Mati

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Gede WP (masker hitam) saat dihadirkan pada pers release di Polres Buleleng, Senin (29/7/2024). Oknum PNS Pemkab Buleleng tersebut terlibat kasus curanmor hingga narkoba. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penangkapan oknum PNS Pemkab Buleleng bernama Gede WP yang terlibat kasus narkoba, mengantar polisi ke penangkapan lebih besar.

Sebab dari kasus narkoba tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga merupakan pengedar sabu.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan berawal dari penangkapan oknum PNS berinisial Gede WP pada Kamis (4/7/2024), pihaknya selanjutnya melakukan pengembangan.

Baca juga: 2 Dokter Diduga Nekat Berhubungan di RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar, Nasib Ditentukan Hari Ini

Hingga pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 wita polisi mendatangi wilayah Banjar Dinas Munduk, Buleleng untuk dilakukan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan narkoba.

"Upaya penangkapan serta penggeledahan disaksikan oleh Kelihan Banjar Dinas setempat. Dari upaya tersebut kami mengamankan pemilik rumah bernama KD (48), KB (42) dan MW (51)," ungkapnya, Senin (29/7/2024).

Baca juga: 2 Pemuda Tak Sadar Dibuntuti Polisi dari Jimbaran, Pemogan, Hingga Kesiman Denpasar, Ini Dosa Mereka

Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjutnya, didapati di dalam kamar tersangka KD dan ruang tamu, barang bukti berupa 71 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 52,14 gram bruto termasuk catatan pembelian narkoba jenis sabu.

Barang haram tersebut diakui milik tersangka KD dan KB.

"Kemudian di kamar milik tersangka MW, ditemukan pula satu buah bong berisi narkoba," imbuhnya. 

Sementara berdasarkan hasil interogasi, ungkap Kapolres, tersangka KD sebelumnya sempat menjual paket narkoba jenis sabu.

Paket sabu tersebut diserahkan pada tersangka KB, kemudian diserahkan ke tersangka Gede WP.

"Tersangka KD mendapat narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial GD yang statusnya merupakan DPO asal Seririt," ucapnya.

Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, KD, KB dan MW disangkakan pasal berlapis. 

Diantaranya pasal 114 UU 35 tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ketiganya juga disangkakan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Dengan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. 

"Tak hanya itu, ketiga tersangka juga disangkakan pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 percobaan atau perbuatan melakukan tindak pidana narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved