Berita Badung
Curi 9 Motor di Lima TKP, Yoga Diringkus Polsek Kuta Utara Setelah Sebulan DPO
Yoga Bagas Henggar Perdana akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Kuta Utara setelah sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Curi 9 Motor di Lima TKP, Yoga Diringkus Polsek Kuta Utara Setelah Sebulan DPO
TRIBUN-BALI.COM, BADuNG - Yoga Bagas Henggar Perdana akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Kuta Utara setelah sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus curanmor.
Yoga dibekuk di Wilayah Denpasar Timur (Dentim), tepatnya di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra.
Baca juga: KASUS Penggelapan 28 Mobil Bodong di Nusa Penida, Kabur ke Jawa & Dikejar, Polisi Fokus Pada DPO!
Sebelumnya Yoga ditetapkan sebagai DPO setelah Polsek kuta Utara mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kuta Utara.
Pencurian itu terjadi pada, Rabu 17 Juli 2024 dengan barang yang hilang yakni sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam Nopol: DK 6526 ΑΕΑ
di Jalan Muding Batu Bidak Perum, No.12, Kel. Kerobokan Kaja.
"Jadi korban Komang Krisna, pemilik kendaraan ini memarkirkan motornya, saat korban akan pulang, dia sudah tidak melihat lagi motor tersebut, hingga kasusnya dilaporkan ke polsek," ujar Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admojo didampingi Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana, S.H, Senin 9 September 2024.
Baca juga: Polisi Masih Kejar Pemasok Mobil Bodong ke Nusa Penida Bali, Diduga DPO Kabur Keluar Jawa
Dijelaskan berdasarkan laporan itu, Polsek Kuta Utara melalui tim opsnal melakukan cek TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan di TKP.
Sehingga tim opsnal berhasil mengamankan salah satu pelaku Lucky Abilio Mahendra Badai.
"Saat kami mengamankan satu pelaku, pelaku pertama mengakui melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya yang bernama Yoga. Kemudian Yoga ini ditetapkan menjadi DPO," bebernya.
Baca juga: Polisi Masih Kejar Pemasok Mobil Bodong ke Nusa Penida Bali, Diduga DPO Kabur Keluar Jawa
Belum genap sebulan menjadi DPO, Yoga selanjutnya diringkus pada Kamis, 5 September 2024.
Tim opsnal berhasil mengetahui keberadaan DPO Yoga dan kemudian diamankan di seputaran Jl. Bypass I.B. Mantra, Denpasar Timur.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta Utara," bebernya.
Dari introgasi awal, ternyata pelaku ini sudah beberapa kali melakukan pencurian motor. Bahkan sudah ada 9 unit motor yang dicuri dengan lima Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga: Polisi Masih Kejar Pemasok Mobil Bodong ke Nusa Penida Bali, Diduga DPO Kabur Keluar Jawa
"Jadi pelaku ini pernah mencuri di Jalan Kebo Iwa dengan mencuri 2 unit Nmax dan 1 unit Aerox."
"Selajutnya di JalanTibung Sari mencuri 2 unit Nmax, Jalan Tuka mencuri 2 unit Scoopy, Kerobokan Kaja mencuri 1 unit Scoopy dan di Dalung mencuri 1 Unit Scoopy," jelasnya sembari mengatakan sejumlah kendaraan sudah dijual, namun kami masih dalami apa ada penadah atau bagaimana.
Pelaku pun disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.