Berita Buleleng

GM Kabur Lompat Pagar Saat Disergap, Polres Buleleng Tambah Daftar DPO Narkoba

Sosok yang masuk daftar buronan Polres Buleleng bertambah. Menyusul adanya satu orang diduga pengedar narkoba yang berhasil kabur.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat konferensi pers terkait kasus narkoba, Minggu 1 September 2024. 

GM Kabur Lompat Pagar Saat Disergap, Polres Buleleng Tambah Daftar DPO Narkoba


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sosok yang masuk daftar buronan Polres Buleleng bertambah.

Menyusul adanya satu orang diduga pengedar narkoba, yang berhasil kabur saat penyergapan polisi.

Sosok diduga pengedar tersebut berinisial GM, yang berasal dari Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali. 

Baca juga: Hasis Populer di Kalangan Bule di Bali, BNN Bali Tangkap 2 Turis Penyelundup Narkoba

Masuknya GM ke dalam daftar buronan berawal dari penangkapan pengguna narkoba berinisial KA pada Jumat (16/8/2024) lalu. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, penangkapan KA berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Lokapaksa.

"Setelah dilakukan penyelidikan, KA berhasil diamankan di rumahnya sendiri."

Baca juga: Anggaran Penanganan Narkoba Turun Drastis, DPD RI Bali Bawa Masalah Narkotika ke Sidang di Ibu Kota

"Saat itu juga ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram dan barang bukti lainnya yang berkaitan," ungkap Kapolres, Minggu (1/9/2024).

Dari keterangannya, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial GM.

Polisi pun segera melakukan pengembangan ke rumah GM. Namun ia berhasil kabur dengan melompat melalui pagar belakang rumah. 

"Dari penggeledahan di rumah GM, tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkoba. Terhadap KA, ia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

Baca juga: BURONAN Bandar Narkoba Lari & Sembunyi di Kebun, PAS Dibekuk Timsus Polres Buleleng Bareng Kekasih!

"Ia terancam mendekam di dalam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," imbuhnya. 

Kaburnya GM otomatis menambah daftar buronan Polres Buleleng.

Kapolres menyebut terhitung sejak dua bulan lalu, hingga kini total ada 7 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) khususnya pada kasus narkoba

Kapolres mengatakan, pihaknya terus mengejar pada DPO tersebut.

Baca juga: Istri Ditangkap, Bandar Narkoba di Buleleng Digerebek Bareng Teman Kencan, Berakhir Ditembak

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved