Berita Bali
Hasis Populer di Kalangan Bule di Bali, BNN Bali Tangkap 2 Turis Penyelundup Narkoba
Sementara itu, kasus kedua diungkap BNN Provinsi Bali pada 31 Juli 2024 di sebuah vila di daerah Desa Kemenuh, Gianyar.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dua Warga Negara Asing (WNA) menyelundupkan narkoba jenis Hasis. Penyelundupan ini diketahui. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap mereka.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa menjelaskan, kasus peredaran gelap narkotika jenis Hasis ini melibatkan dua warga negara asing dengan modus yang berbeda.
Kasus pertama diungkap dari kerjasama BNN Provinsi Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai pada Senin 22 Juli 2024. Kasus ini melibatkan seorang bule dari dari Riga, Latvia yang berinisial VS.
"VS kedapatan menyelundupkan narkotika jenis hasis sebanyak 440,41 gram dan ganja sebanyak 977,83 gram neto yang disembunyikan di dalam tas yang dibawa VS melalui pintu masuk Bali di Bandara Gusti Ngurah Rai," kata dia, Rabu (21/8).
Sementara itu, kasus kedua diungkap BNN Provinsi Bali pada 31 Juli 2024 di sebuah vila di daerah Desa Kemenuh, Gianyar. Pengungkapan ini juga merupakan kerja sama BNN Provinsi Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai.
Baca juga: Denpasar Cari Anak Muda yang Mau Bertani, Gunakan Peralatan Modern hingga Usaha Jasa
Baca juga: Ikon Wisata Pedestrian Gajah Mada Rusak! Dinas PUPR Denpasar: Baru Rencana Penataan
Dalam kasus kedua, melibatkan seorang WNA berinisial SU asal Skarholmen Swedia. Modus yang digunakan SU adalah melalui paket kiriman International Postal Parcel Thailand. "Setelah dibuka didalamnya terdapat 4 padatan yang merupakan narkotika jenis hasis," beber dia.
Kemudian setelah barang bukti diamankan ditimbang di kantor BNNP Bali didapatkan berat keseluruhan 201,28 gram neto. Ia mengungkapkan, secara umum di Bali, Hasis merupakan narkotika yang populer dan kerap disalahgunakan bule.
Hasis biasanya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara dan Afganistan. "Hasis memiliki kandungan THC yang sangat tinggi yang memiliki efek halusinogen dan termasuk ke dalam narkotika golongan satu," demikian jelasnya. (ian)
Pasar Potensial
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa mengungkapkan, atas kejadian tersebut, kedua tersangka tersebut dikenakan pidana Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Bali sebagai daerah tujuan wisatawan mancanegara kini menjadi salah satu pasar potensial peredaran gelap narkotika jaringan internasional, tentu ini harus menjadi perhatian berbagai pihak untuk memberantas peredarannya," demikian jelasnya. (*)
| Hadjon Dorong Kembalikan ke Fungsi Kamtibmas, Terkait Putusan MK Soal Polri Duduki Jabatan Luar! |
|
|---|
| Imbauan Penjor, Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia Minta Pejabat PLN Pahami Budaya Bali |
|
|---|
| Investor Berlagak Pemilik Pantai, Pemprov dan DPRD Bali Bahas Raperda Perlindungan Sempadan Pantai |
|
|---|
| Ajus Linggih Dipilih Jadi Ketua Pansus PUD Kerta Bhawana Sanjiwani, Apakah Sama Dengan PDAM |
|
|---|
| Metrik Keberhasilan Operasi Zebra 2025 Lingkup Polda Bali Bukan Dari Jumlah Tilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/vgbwshbgwsehewshjre45.jpg)