Berita Buleleng

BURONAN Bandar Narkoba Lari & Sembunyi di Kebun, PAS Dibekuk Timsus Polres Buleleng Bareng Kekasih!

Penangkapan PAS tergolong dramatis. Sebab pria yang diduga bandar narkoba itu masih sampat melawan, kendati telah timah panas telah bersarang di kakin

MER/Tribun Bali
BARANG BUKTI - Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menunjukkan barang bukti tersangka PAS saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Jumat (9/8). 

TRIBUN-BALI.COM - Satres Narkoba Polres Buleleng, akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial PAS.  Pria 31 tahun asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar ini sempat masuk dalam daftar buronan.

Penangkapan PAS tergolong dramatis. Sebab pria yang diduga bandar narkoba itu masih sampat melawan, kendati telah timah panas telah bersarang di kakinya.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, penangkapan PAS bermula dari penggerebekan yang dilakukan pada Mei 2024 lalu.

Di mana saat itu, polisi menggerebek rumah tersangka di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar karena digunakan sebagai ‘apotek’ sabu.

Dalam penggerebekan itu, polisi hanya berhasil menangkap istri dari PAS yang berinisial KE (30) dan temannya berinisial KAR (27).

Sedangkan tersangka PAS berhasil kabur, hingga namanya masuk dalam daftar buronan. “Tersangka PAS ini sangat licin. Dalam pelariannya dia bersembunyi di kebun-kebun. Tetapi kita terus kejar, kami pantau lewat tim IT,” kata Kapolres Widwan pada Jumat (9/8).

Hingga akhirnya pada Senin, 29 Juli 2024 sore hari, lanjut Kapolres, Timsus Goak Poleng Polres Buleleng berhasil menggrebek PAS di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan/Kecamatan Seririt. Yang mana saat itu PAS tengah bersama teman kencannya.

Baca juga: Pj Bupati Klungkung Bagi-bagi Bendera Merah Putih ke Warga

Baca juga: MISTERI Kematian Mantan Bupati Jembrana & Istri di Jalan Gurita Sesetan, Simak Kronologi Lengkapnya!

BARANG BUKTI - Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menunjukkan barang bukti tersangka PAS saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Jumat (9/8).
BARANG BUKTI - Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menunjukkan barang bukti tersangka PAS saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Jumat (9/8). (TRIBUN BALI/MUHAMMAD FREDEY MERCURY)

Diakui penggrebekan saat itu berjalan dramatis. Sebab PAS melakukan perlawanan ketika diamankan. Ia mengayunkan pisau dari balik pintu kamar dan hampir mengenai anggota yang melakukan penggerebekan. “Karena hal tersebut sehingga dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan satu kali,” ucapnya.

Kendati timah panas telah bersarang di kaki kanan, upaya perlawanan PAS tak juga berhenti. Ia melemparkan pecahan kaca dan mengenai salah satu polisi. Bahkan tersangka juga disebut menghubungi keluarganya, untuk menyiapkan benda-benda melawan polisi.

“Penangkapan di kamar itu kurang lebih 1,5 jam. Karena di dalam kamar itu ada masyarakat lain, seorang perempuan yang merupakan teman kencannya,” kata Kapolres.

Kata Widwan, setelah penangkapan itu, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di rumah PAS, di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Di rumah tersebut, polisi menemukan pipet kaca yang berisi residu yang diduga bekas pembakaran sabu-sabu seberat 1,50 gram.

“Kita juga temukan 10 klip plastik kosong di rumah tersebut. Sebelumnya, tersangka dan istrinya bersama anak buahnya mengelola apotek (tempat jual beli sabu) di rumah tersebut,” ucapnya. (mer)

Diancam 20 tahun Penjara

Tersangka PAS berhasil ditangkap jajaran polisi dari Polres Buleleng. Pria 31 tahun asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar ini diduga sebagai bandar narkoba.

Atas perbuatannya, PAS disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Selain itu tersangka juga disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” kata Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved