Berita Buleleng

Polres Buleleng Tangkap Pelaku dan Pengedar Narkoba!

Hingga kini kedua pelaku yakni MS yang diduga merupakan pengguna dan JAS yang diduga sebagai pengedar telah diamankan di Mapolres Buleleng. 

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY
BARANG BUKTI - Kapolres tunjukkan barang bukti narkoba MS dan JAS saat jumpa pers di Mapolres Buleleng, Kamis (29/8). 

TRIBUN-BALI.COM - Polres Buleleng kembali menangkap pelaku tindak pidana narkoba. Pelaku tersebut berinisial MS. Dari penangkapan MS, polisi juga berhasil mengamankan pengedarnya yang beralamat di Denpasar.  

Pengungkapan kasus narkotika dipimpin oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Kamis (29/8). Dikatakan dia, terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Pemaron.

Tim Goak Poleng pun segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Hingga pada hari Kamis (15/8/2024), polisi berhasil mengamankan MS di terminal Penarukan.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, tim opsnal menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,44 gram bruto. Narkoba itu ditemukan di saku jaket sebelah kanan yang dikenakan pelaku,” ungkapnya. 

Baca juga: Sutjidra-Supriatna dan Sugawa Korry-Suardana Head to Head Pilkada Buleleng

Baca juga: 3 Paslon di Pilkada Klungkung! Satriya Disambut Kecak, Juliarta Peluk Sang Ibu, Asta Guna Naik Dokar

Atas temuan barang bukti tersebut, pemuda 22 tahun asal Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng itu selanjutnya digiring ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, MS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial JAS, yang berada di Denpasar. Pengakuan MS pun segera ditindaklanjuti polisi dengan menelusuri keberadaan JAS. 

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, JAS itu berhasil diamankan di pinggir jalan tanpa perlawanan. TIM Goak 

Poleng kemudian melakukan penggeledahan ke kamar kos pria 43 tahun itu, yang berlokasi di Jalan Pulau Misol Gang 1, Lingkungan Sumuh, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar.  

Kendati demikian, lanjut Kapolres, tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkoba

Hingga kini kedua pelaku yakni MS yang diduga merupakan pengguna dan JAS yang diduga sebagai pengedar telah diamankan di Mapolres Buleleng. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.  

Selain itu juga disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

“Sekali lagi kami tegaskan ini merupakan komitmen kami dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran barang haram tersebut alias Zero toleran terhadap peredaran narkoba,” tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved