Berita Badung
Putu Parwata Tanggapi Moratorium Pembangunan Destinasi Wisata di Bali: Merampas Hak Masyarakat
Rencana moratorium pembangunan hotel, vila, diskotik, dan beach club di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) ditanggapi
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Putu Parwata Kritisi Moratorium Pembangunan Destinasi Wisata di Bali: Merampas Hak Masyarakat
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Rencana moratorium pembangunan hotel, vila, diskotik, dan beach club di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) ditanggapi oleh Ketua sementara DPRD Badung, Putu Parwata.
Politisi PDI Perjuangan itu pun mempertanyakan dampak dari adanya moratorium.
Baca juga: Nak Badung dan Semeton GB Bentangkan Bendera Bertajuk Paddle For AdiCipta di Jimbaran
Sebab moratorium ini dinilai dapat merampas hak perdata masyarakat yang tercantum dalam UU Agraria.
Politisi asal Dalung, Kuta Utara itu pun menghargai para pejabat dan praktisi yang memiliki keinginan yang baik dalam mengatur Bali, khususnya Kabupaten Badung.
"Saya di sini setuju dalam tanda petik sepanjang itu memang bertujuan untuk membangun."
Baca juga: MENDADAK! Puluhan Personel Polres Badung Di Cek Urine, Upaya Pencegahan Dini
"Pertanyaannya, apakah pandangan atau pendapat itu bisa memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia? Pertanyaan ini yang perlu dijawab, apakah usulan-usulan itu sudah bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Arti keadilan itu adalah sama-sama memberikan manfaat," ujarnya Senin, 9 September 2024.
Keadilan yang dimaksud oleh Parwata yakni dalam menggunakan hak perdata yang dimiliki masyarakat.
Sehingga masyarakat berhak atas penggunaan lahannya, baik digunakan sebagai perumahan, perhotelan, perdagangan, jasa, atau pertanian.
Baca juga: Terkait Tebing Uluwatu, PUPR Badung Tegaskan Ada Lubang Tinggi 6 M Di atas Laut, Kedalaman 15 Meter
Sehingga saat dibatasi melalui moratorium, kembali dipertanyakan siapa yang akan menjamin keadilan kepada masyarakat.
"Karena hak mereka (masyarakat) penuh hak perdatanya dimiliki. Apakah ini tidak merupakan perampasan hak terhadap orang yang memiliki hak perdata sesuai dengan UU Agraria? Ini kita berbicara secara hukum dulu dan berbicara tentang keadilan," beber Parwata.
Pihaknya pun menekankan harus ada solusi terbaik dalam moratorium ini.
Terutama bagi masyarakat yang hanya memiliki satu lahan, apalagi yang bersangkutan ingin menambah penghasilan lahan tersebut.
Baca juga: Pertama Kampanye Bertepatan Hari Raya Galungan, KPU Badung Akan Adakan Pertemuan Dengan Tim Pemenang
"Kalau masyarakat hanya memiliki aset itu saja, lalu harus dipasung, tidak memberikan satu keadilan. Kami kan harus menyejahterakan masyarakat. Ini yang perlu didiskusikan lebih lanjut," tegas Sekretaris DPC PDIP Badung tersebut.
Lebih lanjut Parwata menyarankan, mengatur pembangunan pada tanah yang merupakan milik negara atau pemerintah daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Ketua-sementara-DPRD-Badung-Putu-Parwata-888.jpg)