Bule Berulah di Bali

Seorang WNA Tiongkok dan Tanzania Dideportasi dari Bali Karena Langgar Aturan Keimigrasian

Setelah LG tiba di Bali dan membayar temannya, orang tersebut kembali ke Tiongkok, meninggalkannya tanpa cukup uang untuk memperpanjang izin tinggalny

istimewa
Seorang WNA Tiongkok dan Tanzania Dideportasi dari Bali Karena Langgar Aturan Keimigrasian 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian. 

Dalam sehari dua Warga Negara Asing (WNA) di Bali telah dideportasi. 

WNA tersebut adalah LG (34) seorang pria WN Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan wanita WN Tanzania AIK (26) yang terlibat dalam kasus overstay dan pelanggaran keimigrasian lainnya.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan LG terakhir kali masuk ke Indonesia pada 2 Mei 2024, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang berlaku hingga 31 Mei 2024. 

Baca juga: Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Rumania, BSS Ketahuan Jadi Instruktur Diving

Menurut pengakuan LG, ia dijanjikan pekerjaan oleh temannya yang berkewarganegaraan Tiongkok dan telah berada di Bali selama sekitar satu bulan. 

Namun, ia berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya lebih dari 60 hari tepatnya selama 72 hari. 

Setelah LG tiba di Bali dan membayar temannya, orang tersebut kembali ke Tiongkok, meninggalkannya tanpa cukup uang untuk memperpanjang izin tinggalnya. 

“LG juga mengaku menyadari bahwa ia telah overstay setelah melewati tanggal 31 Mei 2024, namun tidak segera meninggalkan Indonesia karena sudah tidak lagi memiliki uang,” Gede Dudy, Rabu 11 September 2024.

Dalam kasus lain, AIK tiba di Indonesia pada 12 September 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 10 November 2023. 

AIK yang bekerja sebagai penata rambut di sebuah salon di Tanzania, mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur sambil menunggu kekasihnya yang akan datang dari Australia. 

Namun, AIK dianggap mengganggu ketertiban umum setelah masyarakat mengajukan pengaduan terkait aktivitasnya selama berada di Bali

Selain itu, petugas menemukan bahwa ia telah melebihi izin tinggalnya lebih dari 60 hari dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat dilakukan pemeriksaan keimigrasian.

Sebelumnya AIK diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Operasi Jagratara awal Mei 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan LG sebelumnya diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan ditetapkan telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan segera maka AIK diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 5 Mei 2024 dan LG pada 22 Agustus 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved