Bule Berulah di Bali

Seorang WNA Tiongkok dan Tanzania Dideportasi dari Bali Karena Langgar Aturan Keimigrasian

Setelah LG tiba di Bali dan membayar temannya, orang tersebut kembali ke Tiongkok, meninggalkannya tanpa cukup uang untuk memperpanjang izin tinggalny

istimewa
Seorang WNA Tiongkok dan Tanzania Dideportasi dari Bali Karena Langgar Aturan Keimigrasian 

Pada 11 September 2024, LG telah dideportasi ke Shanghai - Tiongkok, sedangkan AIK dideportasi ke Zanzibar, Tanzania. 

Keduanya dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menjelaskan bahwa Operasi Jagratara merupakan langkah inisiatif dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bersifat proaktif dan preventif. 

Nama operasi ini diambil dari bahasa Sansekerta yang berarti "selalu waspada", sebuah prinsip yang harus dijalankan oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi Indonesia. 

Petugas tersebut menjadi garda terdepan dalam pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas warga negara asing. 

Dengan upaya ini, diharapkan Bali tetap terjaga sebagai destinasi yang aman dan tertib, baik bagi wisatawan maupun warga asing yang mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Gede Dudy.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved