Berita Nasional

Rekonsiliasi Permasalahan Politik Masa lalu, Dalam Pelanggaran HAM Untuk Menatap Masa Depan Bangsa 

Rekonsiliasi Permasalahan Politik Masa lalu, Dalam Pelanggaran HAM Untuk Menatap Masa Depan Bangsa 

istimewa
Agus Widjajanto 

Dalam dunia modern saat ini dimana dunia teknologi, ditemukan hukum gratifikasi yang menjadi dasar dari penemuan teknologi ruang angkasa dan pesawat terbang, demikian juga ditemukan hukum archimedes dan pitagoras, semuanya untuk kepentingan masyarakat agar bisa berguna sebagai alat mencapai kesejahteraan bersama. 

Demikian juga sistem hukum dalam suatu peradilan sebuah bangsa, diciptakan untuk kepentingan bersama sebagai alat perlindungan masyarakat, dalam penegakan hukum, yang tujuan akhirnya juga kesejahteraan bersama. 

Dalam kontek peradilan di negeri saat ini yang sangat memprihatinkan, pada tahun 1980-an, Prof. Satjipto Rahardjo mengetengahkan ide terobosan hukum yang tidak hanya terpaku pada dogma aturan baku soal pasal-pasal, baik dalam KUHP maupun KUHPerdata, beserta hukum acaranya, tapi memberikan kewenangan mutlak kepada hakim untuk bisa menciptakan hukum.  

Menggali hukum baik tertulis maupun yang hidup dalam masyarakat, agar bisa memutus perkara seadil-adilnya, dalam kapasitas jabatan yang obyektif, sebagai wakil Tuhan dan Negara.

Dikenal dengan konsep aliran  hukum progresif, bahwa hukum dibentuk dan diciptakan untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, untuk menciptakan hukum sebagai panglima dan memperlakukan derajat yang sama dihadapan hukum (Equality Before The Law). 

Peraturan hukum hanya sarana perangkat kitab, hidup dan matinya hukum tergantung dari pada Hakim dan penegak hukum yang lain baik Polisi ditingkat penyelidikan dan penyidikan ,serta Jaksa pada proses penuntutan, bahkan juga kepada pengacara yang secara aturan sistem peradilan sebagai salah satu penegak hukum, yang membela terdakwa atau tersangka.

Disitulah sebenarnya Ruh-nya hukum tersebut bisa hidup dan tegak, atau mati seperti halnya pohon yang tidak berdaun dan berbuah. 

Kondisi saat ini hukum telah kehilangan Ruh-nya, semua ditransaksikan sebagai alat bisnis.

Dalam fenomena tersebut maka, sebenarnya dunia pendidikan kita dalam dunia  Akademis telah gagal untuk melakukan pencerahan dalam sistem pendidikan saat proses dikawah Candradimuka sebelum diangkat sebagai pejabat penegak hukum, baik Hakim, Jaksa, Polisi maupun Pengacara. 

Perangkat aturan hanya kumpulan dogma, yang tidak lagi punya Ruh keadilan karena jiwa kita, rohani kita miskin bahkan sudah mati untuk memanifestasikan alat hukum tersebut untuk sebuah keadilan. Telah gagal dalam mencetak manusia-manusia berpendidikan yang mempunyai hati nurani dan kepekaan dalam menjunjung keadilan, yang ada hanya terpaku pada hukum positif dalam aliran positivisme . 

Dalam dunia politik, telah kita saksikan bersama dari sejak berdirinya negara ini, yang diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, sebagai momentum kemerdekaan sebuah Bangsa, selalu terjadi konflik politik dengan kekerasan yang mengarah kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Dari pemberontakan-pemberontakan karena merasa tidak diperhatikan secara adil dari pemerintah pusat saat itu melahirkan pemberontakan DITII di Jawa Barat, Permesta di sumatera dan Sulawesi, Pemberontakan PKI 1948, pemberontakan Gerakan 1 Oktober 1965 yang dikenal dengan Gestapo PKI, saat pemerintahan Orde Lama, hingga dilanjut pemerintahan Orde Baru dalam peristiwa Talang Sari di Lampung, peristiwa tanjung Priuk, hingga peristiwa Semanggi dalam tahun 1998.

Saat menjelang jatuhnya Orde Baru, yang dituduh adanya berbagai penculikan aktivis, hingga menimbulkan dendam berkepanjangan antara keturunan Bung Karno dengan keturunan Pak Harto.

Yang sangat dirasakan, ketokohan sekaliber Pak Harto, yang berkuasa 32 tahun, telah berbuat banyak dan sangat berjasa kepada Bangsa dan Negara, untuk status Gelar Pahlawan Nasional saja, hingga kini belum ada kejelasan. 

Pada medio tahun 2010 telah dibentuk sebuah usaha rekonsiliasi yang dibidani oleh beberapa tokoh Pendiri Pemuda Panca Marga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved