WNA Berulah di Bali

2 WNA Jerman Dideportasi Gara-gara Pasarkan Vila, Simak Beritanya 

Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

ISTIMEWA
DEPORTASI – Petugas mengantar dua WNA asal Jerman yang dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Kamis (12/9). 

TRIBUN-BALI.COM  - Kantor Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Kali ini yang dideportasi merupakan sepasang WNA asal Jerman

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, WNA Jerman itu berinisial MAK (laki-laki) dan BK (perempuan). Keduanya dideportasi lantaran melakukan pemasaran vila di wilayah Buleleng melalui situs online.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan, pemasaran vila yang dilakukan dua WNA tersebut menggunakan website dan aplikasi booking hotel secara online. Aktivitas ini sudah dilakukan sejak 10 tahun lalu. 
“Yang bersangkutan memang jarang datang ke Bali.

Baca juga: Omzet Penjualan Tembus Rp 77 Juta! Pameran UMKM dan Kerajinan HUT Ke-129 Kota Negara

Baca juga: Tim Damkar Tetap Siaga di TPA Peh Kaliakah, Muncul Asap di Sampah, DLH Jembrana: Bisa Picu Kebakaran

Paling-paling dalam setahun hanya sekali. Namun kebetulan saat dilakukan operasi “Jagratara” pada 21-22 Agustus, keduanya ada di lokasi. Sehingga langsung diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja,” ungkapnya, Jumat (13/9).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hendra, keduanya datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Atas perbuatannya, MAK dan BK selanjutnya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pendeportasian keduanya dilaksanakan pada Kamis (12/9) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian,” ujar Hendra.

Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan, jajaran keimigrasian yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melakukan patroli pengawasan. 

Meski demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas, apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

“Masyarakat dapat menyampaikan aduan maupun laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan, meresahkan, melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja,” tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved