Berita Denpasar
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, GPS: Pelajaran Berharga Bagi Teman-Teman Penegak Hukum
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, GPS: Pelajaran Berharga Bagi Teman-Teman Penegak Hukum
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gede Pasek Suardika mengapresiasi amar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang intinya terdakwa Nyoman Sukena tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan.
“Yang pertama tentu kami mengapresiasi dan kami menaruh hormat kepada teman-teman penegak hukum dari Jaksa Penuntut Umum.
Karena artinya JPU hadir mewakili negara untuk merawat keadilan sehingga tuntutan yang diberikan adalah sesuai dengan fakta hukum,” ujar GPS panggilan akrab dari Gede Pasek Suardika usai sidang bersama terdakwa kasus Landak Jawa, Jumat 13 September 2024 di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca juga: TANGIS Istri Pecah Saat Mendegar Jaksa dan Penasihat Hukum Berharap Nyoman Sukena Bebas, Akui Kapok!
“Jadi di dakwaan mungkin dianggap bersalah tapi kan diuji dalam persidangan, dari persidangan kemudian muncul fakta bahwa terdakwa tidak bersalah.
Artinya perbuatan terdakwa ini versi Jaksa Penuntut Umum, itu ada alasan penghapus pidana karena ada alasan penghapus pidana maka beliau tidak dituntut hukuman.
Tetapi yang dituntut adalah tuntutan bebas dan itu wajar,” sambungnya memaparkan apa yang menjadi amar tuntutan dari JPU.
Baca juga: Dikira Disembunyikan, Sepeda Motor Raib Digondol Maling di Jalan Flamboyan Klungkung
GPS menilai bahwa amar tuntutan bebas dari Penuntut Umum merupakan hal yang biasa dalam persidangan dan terjadi di beberapa kota lain di Indonesia.
“Ada beberapa kasus di Indonesia dengan tuntutan bebas, itu biasa terjadi oleh JPU dan kami berharap ini bisa menjadi contoh juga bahwa tidak semua orang yang datang ke Pengadilan harus di hukum. Karena ini adalah ruang Pengadilan kata dasarnya Adil bukan ruang penghakiman yang harus dihakimi,” ucapnya.
Ia menilai bahwa saya kira ini hal yang positif, tetapi kami dari Tim Penasihat Hukum melihat bukan alasan penghapus pidana yang terjadi, tetapi memang terdakwa tidak bersalah dan tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan.
“Jadi beda cara pandang tetapi tujuannya sama. Sama-sama dia harus bebas,” tegas GPS.
Disinggung mengenai apakah pada kasus ini terdapat dugaan kekeliruan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian, GPS menyampaikan ini menjadi satu pelajaran kita bersama.
Artinya ketika kita mau menerapkan pidana khusus aparat penegak hukum harus membaca lengkap UU itu.
“Kalau UU ini kan jelas bahwa tentang konservasi dan pelestarian jadi norma utamanya adalah pelestarian. Jadi kalau ada orang melakukan pelestarian itu tidak didekati dengan pemidanaan, jangan membaca pasalnya hanya satu dan dua pasal dikaitkan lalu orang di hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan saya kira ini pelajaran berharga juga bagi teman-teman penegak hukum, walaupun begitu kami juga apresiasi ketika beliau (Sukena) selama penyidikan tidak ditahan di Kepolisian.
Tetapi cara menafsirkan sebuah UU perlu pendalaman lebih lanjut dan tidak bisa juga kita menghukum orang walaupun secara prinsip bahwa semua UU seluruh masyarakat Indonesia tahu.
“Tetapi UU konservasi ini berbeda, disitu ada pelibatan negara, pelibatan pemerintah yang wajib membangun kesadaran partisipasi masyarakat.
Masyarakat sudah berpartisipasi kok di hukum kan konfliknya disitu cara memandang aturan,” paparnya.
“Kami berharap kedepan jangan ada lagi kasus seperti ini di daerah-daerah lain. Hari ini dia jadi terdakwa, di tempat lain ada orang makan sate landak, di tempat lain ada orang jual beli landak itu bebas-bebas saja. Memangnya polisi di Bali dengan polisi di Jawa? Beda polisi di tempat lain? Kan tidak, sama semua,” tutur GPS menambahkan.
Saya berharap kedepan ada peningkatan kapasitas dalam hal ini dalam penyidikan jangan semuanya dibawa ke pengadilan penuh, penjaranya kita sudah penuh dan itu menjadi beban negara lagi karena APBN kita cukup tersedot untuk membiayai orang-orang di dalam penjara karena dia tidak produktif, karena mereka hanya diam.(*)
Kembangkan Kampung Kuliner Serangan Bali, Dispar Denpasar Tengah Jajaki CSR |
![]() |
---|
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.