Kasus Landak Jawa

TANGIS Istri Pecah Saat Mendegar Jaksa dan Penasihat Hukum Berharap Nyoman Sukena Bebas, Akui Kapok!

Mengenai apakah ingin mencari tahu, siapa orang yang melaporkannya hingga menyeretnya ke meja hijau, Nyoman Sukena pun mengaku ikhlas.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
PENAHANAN DITANGGUHKAN -  Suasana sidang lanjutan Nyoman Sukena dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi-saksi meringankan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9). Majelis hakim persidangan menangguhkan penahanan Sukena. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wajah semringah dan senyum lepas terpancar, dari Nyoman Sukena usai menjalani sidang lanjutan kasus memiliki dan memelihara empat ekor Landak Jawa di Pengadilan Negeri Denpasar siang tadi.

 

Istri dari Nyoman Sukena pun tidak dapat menahan air mata, begitu mendengar para jaksa baik Penuntut Umum (PU) dan Penasihat Hukum (PH) yang menginginkan suaminya bebas dari tuntutan.

 

Nyoman Sukena memeluk sang Istri, dengan penuh bahagia di dalam ruang sidang Kartika PN Denpasar. “Terima kasih kepada Tuhan intinya, berterimakasih juga kepada masyarakat, kepada jaksa dan majelis hakim semuanya dan pengacara yang membantu melancarkan persidangan ini. Suksma mohon doanya untuk kelancaran selanjutnya,” ujar Nyoman Sukena, Jumat 13 September 2024.

 

Disinggung mengenai apakah dirinya akan mengurus perizinan, untuk merawat Landak Jawa ke Balai KSDA Bali. Pria asal Desa Bongkasa ini mengatakan, tidak akan melakukannya dan mengaku ikhlas.

Nyoman Sukena memeluk sang istri dan terlihat semringah usai mengikuti persidangan Jumat 13 September 2024. Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum sama-sama ingin Sukena dibebaskan.
Nyoman Sukena memeluk sang istri dan terlihat semringah usai mengikuti persidangan Jumat 13 September 2024. Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum sama-sama ingin Sukena dibebaskan. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

 

“Tidak (tidak akan mengurus izin ke BKSDA Bali) mau, sudah trauma. Landak Jawa itu akan saya ikhlaskan demi kelancaran hidupnya di alamnya. Ikhlas,” ucap Nyoman Sukena.

 

Ia pun mengaku akan lebih berhati-hati lagi ke depannya, jika menemukan atau akan memelihara binatang atau satwa liar. “Iya ke depannya berhati-hati lagi dalam memelihara binatang, apakah itu dilindungi atau tidak akan lebih berhati-hati intinya. Tapi tetap jadi penyanyang binatang,” paparnya.

 

Mengenai apakah ingin mencari tahu, siapa orang yang melaporkannya hingga menyeretnya ke meja hijau, Nyoman Sukena pun mengaku ikhlas.

 

“Saya sudah ikhlas tidak dendam saya anggap ini pengalaman hidup saya. Sudah bisa kembali berkumpul dengan keluarga sudah bersyukur,” tutur Nyoman Sukena lirih.

 

Pada hari ini bertepatan dengan hari lahir Nyoman Sukena hal itu disampaikan Gede Pasek Suardika selaku penasihat hukumnya. “Hari ini beliau ulang tahun. Kado ulang tahunnya bebas,” ucapnya.

 

Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis 19 September 2024 mendatang dengan agenda putusan hakim.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved