Moratorium Bali

Moratorium Bali Dinilai Jadi Ajang Pemda Maksimalkan Pajak Hotel dan Restoran yang Sudah Ada

Wacana moratorium di satu sisi, akan membuat pembatasan untuk terbitnya izin investasi terutama investasi bangunan yang berupa akomodasi dan hotel.

Pixabay
Ilustrasi hotel - Wacana moratorium di satu sisi, akan membuat pembatasan untuk terbitnya izin investasi terutama investasi bangunan yang berupa akomodasi dan hotel dan restoran. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Wacana moratorium di satu sisi, akan membuat pembatasan untuk terbitnya izin investasi terutama investasi bangunan yang berupa akomodasi dan hotel dan restoran.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Gusti Agung Diah Utari, menilai tetapi jika investasi yang berupa pembangunan renovasi pada akomodasi pariwisata tidak terpengaruh pada moratorium

 

“Dan Kalau kita lihat sendiri sebenarnya masa moratorium ini bisa digunakan bagi pemerintah daerah memaksimalkan pendapatan dari akomodasi yang ada sekarang,” jelas Diah pada, Jumat 13 September 2024. 

Baca juga: Kasus Hipnotis di Desa Dadap Putih Berakhir Damai, Polisi Temukan Adanya Transaksi Jual-Beli

Baca juga: Kronologi Polda Bali Selidiki Kasus Landak Jawa yang Seret Nyoman Sukena Hingga ke PN Denpasar

Jika dilihat saat ini pemesanan akomodasi pariwisata, selain lewat travel agent juga dapat melalui online travel. Melalui pemesanan online akomodasi, contohnya pada wilayah Canggu jumlahnya sudah ribuan.

Sekarang kata, Diah bagaimana pemerintah bisa mengoptimalkan pendapatan daerah dari pajak hotel dan restoran dari akomodasi-akomodasi yang existing dan mungkin belum terjangkau. 

 

“Jadi, salah satu usulan waktu itu dari PHRI dan kami juga cukup mengendorse usulan itu adalah bagaimana kita bisa membuat database akomodasi yang ada di Bali ini,” imbuhnya. 

 

Baik yang berizin maupun yang terindikasi tidak berizin. Mungkin ini bisa kerjasama dengan desa adat untuk melihat mana-mana yang intinya, kalau misalnya akomodasi itu di komersialisasi mereka kan harus didaftarkan dan juga melaporkan pajak. 

 

“Semoga dengan moratorium ini menjadi waktu untuk bisa memaksimalkan, mengoptimalkan dari akomodasi-akomodasi yang ada untuk menarik pajak-pajaknya tanpa harus membangun yang baru. Intinya seperti itu,” tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved