Pilkada Denpasar

Jaya-Wibawa dan Abdi Penuhi Syarat Administrasi, KPU Denpasar Undang Masyarakat Beri Tanggapan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengumumkan hasil penelitian administrasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar

Tribun Bali/Putu Supartika
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni - Jaya-Wibawa dan Abdi Penuhi Syarat Administrasi, KPU Denpasar Undang Masyarakat Beri Tanggapan 

Jaya-Wibawa dan Abdi Penuhi Syarat Administrasi, KPU Denpasar Undang Masyarakat Beri Tanggapan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengumumkan hasil penelitian administrasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dalam Pilkada 2024.

Berdasarkan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, dua pasangan calon telah memenuhi syarat administrasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, Minggu 15 September 2024.

Baca juga: Gelar Safari Kesehatan Hingga Bagi Kacamata, Sutjidra Tegaskan Bukan Kegiatan Jelang Pilkada Saja!

Untuk Pilwali Denpasar, ada dua paslon yang akan bertarung.

Keduanya yakni I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan I Kadek Agus Arya Wibawa atau Jaya-Wibawa yang diusulkan oleh gabungan partai politik PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Perindo, dan PBB.

Dan ada pasangan Gede Ngurah Ambara Putra dan I Nengah Yasa Adi Susanto atau Abdi yang diusulkan oleh gabungan partai politik Gerindra, NasDem, dan PSI.

Baca juga: Update Pilkada Gianyar: Ngurah Supriadi Target 51 Persen Kemenangan Paket Kata di Payangan

"Berdasarkan hasil penelitian dokumen persyaratan administrasi, kedua pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat," katanya.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi publik, masyarakat Denpasar diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap hasil ini.

Masyarakat bisa menyampaikan masukan dan tanggapan dari tanggal 15 hingga 18 September 2024.

Tata cara penyampaian tanggapan dapat diakses melalui tautan: https://bit.ly/PengumumanHasilPenelitianAdminPaslon

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi KPU Denpasar di Jl. Raya Puputan, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, atau melalui WhatsApp di nomor 081918335963 (I Made Artawan). (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved