Sponsored Content

Susunan Pimpinan DPRD Bangli Diumumkan, Ketua DPRD Dijabat Suastika

Ketua Sementara DPRD Bangli, I Ketut Suastika mengatakan, surat dari DPP Partai Golkar baru diterima pada Kamis 12 September 2024. 

istimewa
Susunan Pimpinan DPRD Bangli Diumumkan, Ketua DPRD Dijabat Suastika 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Setelah menunggu selama beberapa pekan, akhirnya susunan semua pimpinan anggota DPRD Bangli periode 2024-2029 diumumkan pada Sidang Paripurna, Jumat 13 September 2024. 

Adapun posisi Ketua DPRD Bangli diduduki Ketut Suastika dari PDIP. 

Sementara Wakil Ketua diduduki oleh I Nyoman Budiada dari Golkar dan Wakil Ketua II, I Komang Carles dari Demokrat. 

Namun hingga Minggu 15 September 2024 ini, status mereka masih sebagai pimpinan sementara. 

Baca juga: Fraksi DPRD Klungkung Terbentuk walaupun Tanpa Golkar

Sebab masih ada proses yang harus dipenuhi, dan yang terpenting adalah SK dari Gubernur/PJ Gubernur Bali

Setelah hal tersebut diterima, barulah mereka bisa dilantik atau menjabat sebagai pimpinan definitif.

Informasi dihimpun, pengumuman pimpinan sementara ini relatif terlambat, dikarenakan keterlambatan surat dari Partai Golkar dalam menunjuk nama kader yang menduduki jabatan Wakil Ketua.

Ketua Sementara DPRD Bangli, I Ketut Suastika mengatakan, surat dari DPP Partai Golkar baru diterima pada Kamis 12 September 2024. 

Setelah surat tersebut masuk ke sekretariat dewan, dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaksanaan rapat paripurna pengumuman usulan pimpinan DPRD. 

"Surat baru diterima Kamis, dan Jumat langsung kami umumkan. DPP Partai Golkar memutuskan I Nyoman Budiada sebagai Wakil Ketua," jelasnya. 

Setelah pengumuman ini, akan dilanjutkan dengan pengusulan ke Gubernur melalui Pemkab Bangli. 

Kata dia, saat ini usulan tersebut sedang berproses. 

"Sekretariat DPRD mengajukan usulan ke Gubernur melalui Bupati. Sekarang sedang berproses, mudah-mudah bisa nanti sekaligus," ujarnya. 

Suastika mengatakan, ada berbagai agenda yang sedang menunggu pelantikan pimpinan definitif. 

Salah satunya adalah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). 

Seperti, Badan Musyawarah (Banmus), Komisi, Bapemperda Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna. (weg)

Kumpulan Artikel Bangli

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved