Berita Buleleng
TEGA! Gus Mang Bobol e-Banking Desak Trisna, Teman Kosnya Hingga Rp 70 Juta, Sisakan Cuma Rp5 Juta
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada akhir bulan Agustus 2024 lalu.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Seorang pria bernama Gusti Komang Agus Hendra diamankan Polsek Kota Singaraja. Pria asal Banjar Dinas Dajan Margi, Desa Sari Mekar, Kecamatan Buleleng itu diamankan karena terbukti membobol rekening milik teman kosnya.
Tak tanggung-tanggung, pria yang akrab disapa Gus Mang itu membobol rekening milik Desak Made Trisna Erawati hingga Rp 70 juta. Bahkan aksinya tidak terekam notifikasi, sehingga korban baru mengetahui saat uang di rekeningnya hanya tersisa Rp 5 juta.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada akhir bulan Agustus 2024 lalu.
Awalnya Desak Made Trisna Erawati mendapat notifikasi dana masuk ke rekening senilai Rp 285 ribu. Hingga kemudian Perempuan 43 tahun itu melakukan pengecekan saldo melalui e-banking.
Baca juga: Kembali Calonkan Diri Jadi Bupati pada Pilkada Jembrana, Berikut Harta Kekayaan I Nengah Tamba
Baca juga: Hadiah Utama “Celeng” 90 Kilogram! Pemuda Lepang Gelar Mancing Gratis

“Korban saat itu mendapati saldonya hanya tersisa Rp 5 juta. Sedangkan Rp 70 juta telah lenyap,” ungkapnya Minggu (15/9).
Desak Trisna yang terkejut dengan sisa saldonya, kemudian berusaha mengecek history transaksi. Hingga didapati ada transfer. “Korban ini tidak kenal dengan AS, dan merasa tidak pernah melakukan transfer ke rekening pria tersebut.
Atas hal ini, korban melapor ke Polsek Singaraja untuk mendapat penanganan lebih lanjut,” ujarnya. Pihannya yang mendapati laporan tersebut segera melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
Hingga akhirnya polisi mencurigai teman kos korban bernama Gus Mang. “Korban dan pelaku ini baru kenal melalui aplikasi Facebook sekitar bulan Juni 2024, dan baru bertemu korban pada akhir bulan Agustus. Pasca pertemuan itu, pelaku dan korban sudah tidak saling bertemu, dan pelaku mengaku berangkat kerja ke Amerika,” ucapnya.
Polisi kemudian memburu Gus Mang yang akhirnya ditemukan berada di rumah istrinya di wilayah Desa Baturiti, Tabanan. Dari proses interogasi, Gus Mang mengakui perbuatannya.
“Jadi pelaku selalu memperhatikan pola/kode kunci ponsel korban, serta password e-banking milik korban. Saat kejadian, pelaku mengambil ponsel korban yang ditinggal di atas kasur, saat korban berada di teras belakang kos. Dan dengan cepat transfer sebagian besar uang milik korban,” ungkapnya.
Kapolsek mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari tahu apa hubungan antara Gus Mang dengan AS. Polisi juga masih mencari tahu bagaimana cara pelaku mentransfer uang tanpa muncul notifikasi transaksi.
“Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (mer)
POLISI Dalami Laporan Dugaan Perzinahan dan Pencemaran Nama Baik yang Seret 2 PPPK di Buleleng |
![]() |
---|
Habisi Nyawa Nenek Juragan Cengkeh, SY Terancam Pidana 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
NYARIS Tenggelam! Akibat Mesin Mati Kapal Bermuatan 665 Ton Jagung di Perairan Bali Utara! |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Kasus Dugaan Selingkuh, Kuasa Hukum GA dan WA Berencana Audiensi ke Pemkab Buleleng! |
![]() |
---|
DUGAAN Perselingkuhan Oknum PPPK di Buleleng Berujung Pecat, Sang Wanita Bantah Berhubungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.