Berita Denpasar

KPU Denpasar Rekrut 7.007 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024, Segini Honornya?

KPU Denpasar Rekrut 7.007 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024, Segini Honornya?

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Supartika
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni - Jelang Pendaftaran Paslon, 2 Perwakilan Partai Sudah Lakukan Konsultasi ke KPU Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini, di 43 desa dan kelurahan di Denpasar ada sebanyak 1.001 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada setiap TPS tersebut akan ada 7 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sehingga dalam Pilkada ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar akan merekrut sebanyak 7.007 orang petugas KPPS.

Baca juga: VIRAL Video Joget dan Tatonya di TikTok, Siswi SMK PGRI 6 Denpasar Bikin Pernyataan Siap Dikeluarkan

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni saat diwawancarai Selasa, 17 September 2024.

Selain merekrut 7.007 KPPS, pihaknya juga akan merekrut sebanyak 2.002 orang petugas ketertiban atau gastib.

"Jadi untuk di Denpasar ada 1.001 TPS yang tersebar di 43 desa dan lelurahan. Untuk KPPS ada 7 orang per TPS dan dua orang petugas keamanan," katanya.

Baca juga: Kecelakaan Adu Jangkrik di Buleleng, Benturan Keras Hingga Komang dan Farhan Terpental

Pihaknya mengatakan pendaftaran calon KPPS ini dimulai 17 - 28 September 2024.

Pendaftaran dilaksanakan langsung di sekretariat PPS desa atau kelurahan. 

Bagi pendaftar wajib terdaftar sebagai pemilih dan juga bukan anggota partai politik. 

Tahapan selanjutnya yakni penelitian administrasi calon anggota KPPS dilaksanakan 18-29 September 2024.


Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 September-2 Oktober 2024.


Kemudian ada tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 30 September - 5 Oktober 2024.


Pengumuman hasil seleksi 5-7 Oktober 2024 dan penetapan 7 November 2024.


"Untuk pelantikan anggota KPPS digelar 7 Novemnber 2024. Setelah dilantik mereka langsung bekerja sampai 8 Desember 2024," imbuhnya.


Lalu berapa honor untuk petugas KPPS dan petugas keamanan?


Untuk honor ketua KPPS Rp 900 ribu, dan anggota KPPS Rp 850 ribu.


Sedangkan untuk honor petugas ketertiban atau gastib Rp 650 ribu. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved