Sponsor Content

Pimpinan DPRD Tabanan Resmi Dilantik, Kini Ketua Dijabat I Nyoman Arnawa, S.Sos

Ketua DPRD terlantik, I Nyoman Arnawa, S.Sos usai pelantikan mengatakan bahwa pengambilan sumpah pimpinan DPRD yang dilaksanakan mengandung makna

Agus Aryanta/Tribun Bali
Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan, Masa Jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Tabanan pada Selasa 19 September 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan, periode 2024-2029 resmi dilantik di Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, pada Selasa 17 September 2024.

Peresmian ini merupakan tahap akhir, setelah seluruh proses pemilihan legislatif dan pengambilan sumpah serta janji anggota DPRD dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Pada Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD turut dihadiri Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, oleh Ida Cokorda Anglurah Tabanan, para anggota DPRD, jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda, Inspektur dan Para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Tabanan serta undangan lainnya.

Baca juga: Digelar di Tahun Politik, Sanur Village Festival Angkat Tema Asta Brateswarya, 8 Sifat Kepemimpinan

Baca juga: Menhub Minta Pemda Undang Banyak Investor untuk Proyek Bali Urban Subway

Sebelumnya, pimpinan DPRD dijabat oleh Ketua DPRD I Made Dirga, S.Sos, dan Wakil Ketua I Made Asta Dharma, S.E. Saat ini, pimpinan baru terdiri dari Ketua I Nyoman Arnawa, S.Sos, Wakil Ketua I, I Made Asta Dharma, S.E, dan Wakil Ketua II, I Putu Gede Juliastrawan

Ketua DPRD terlantik, I Nyoman Arnawa, S.Sos usai pelantikan mengatakan bahwa pengambilan sumpah pimpinan DPRD yang dilaksanakan mengandung makna yang mendalam. 

Pasalnya pimpinan DPRD sebagai perwakilan dari Fraksi PDIP, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra, yang telah diberikan tugas dan amanat oleh masing-masing induk partai untuk menjalankan tugas memimpin lembaga selama 5 tahun kedepan.

“Jadi tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab secara lengkap dan utuh dapat kami laksanakan dalam menyelenggarakan Pemerintahan di daerah. Begitu juga bekerjasama dengan  Kepala Daerah yang harus menjalin komunikasi dan koordinasi sehingga dapat berjalan dengan maksimal,”  ujar Arnawa.

Disebutkan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dinyatakan bahwa DPRD merupakan lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Perda. 

Termasuk Penganggaran dan Pengawasan yang dijalankan dalam rangka Representasi Rakyat daerah di mana pelaksanaan fungsi tersebut akan dilaksanakan melalui alat kelengkapan DPRD.

“Pada intinya nanti kita ikuti sesuai dengan tupoksi. Tupoksi itu kita jalankan sebaik-baiknya, soal perda, penganggaran  dan tidak kalah pentingnya tentang pengawasan,” imbuhnya. (Adv/ Gus)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved