Sponsor Content
Pimpinan DPRD Tabanan Resmi Dilantik, Kini Ketua Dijabat I Nyoman Arnawa, S.Sos
Ketua DPRD terlantik, I Nyoman Arnawa, S.Sos usai pelantikan mengatakan bahwa pengambilan sumpah pimpinan DPRD yang dilaksanakan mengandung makna
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan, periode 2024-2029 resmi dilantik di Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, pada Selasa 17 September 2024.
Peresmian ini merupakan tahap akhir, setelah seluruh proses pemilihan legislatif dan pengambilan sumpah serta janji anggota DPRD dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Pada Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD turut dihadiri Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, oleh Ida Cokorda Anglurah Tabanan, para anggota DPRD, jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda, Inspektur dan Para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Tabanan serta undangan lainnya.
Baca juga: Digelar di Tahun Politik, Sanur Village Festival Angkat Tema Asta Brateswarya, 8 Sifat Kepemimpinan
Baca juga: Menhub Minta Pemda Undang Banyak Investor untuk Proyek Bali Urban Subway
Sebelumnya, pimpinan DPRD dijabat oleh Ketua DPRD I Made Dirga, S.Sos, dan Wakil Ketua I Made Asta Dharma, S.E. Saat ini, pimpinan baru terdiri dari Ketua I Nyoman Arnawa, S.Sos, Wakil Ketua I, I Made Asta Dharma, S.E, dan Wakil Ketua II, I Putu Gede Juliastrawan
Ketua DPRD terlantik, I Nyoman Arnawa, S.Sos usai pelantikan mengatakan bahwa pengambilan sumpah pimpinan DPRD yang dilaksanakan mengandung makna yang mendalam.
Pasalnya pimpinan DPRD sebagai perwakilan dari Fraksi PDIP, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra, yang telah diberikan tugas dan amanat oleh masing-masing induk partai untuk menjalankan tugas memimpin lembaga selama 5 tahun kedepan.
“Jadi tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab secara lengkap dan utuh dapat kami laksanakan dalam menyelenggarakan Pemerintahan di daerah. Begitu juga bekerjasama dengan Kepala Daerah yang harus menjalin komunikasi dan koordinasi sehingga dapat berjalan dengan maksimal,” ujar Arnawa.
Disebutkan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dinyatakan bahwa DPRD merupakan lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Perda.
Termasuk Penganggaran dan Pengawasan yang dijalankan dalam rangka Representasi Rakyat daerah di mana pelaksanaan fungsi tersebut akan dilaksanakan melalui alat kelengkapan DPRD.
“Pada intinya nanti kita ikuti sesuai dengan tupoksi. Tupoksi itu kita jalankan sebaik-baiknya, soal perda, penganggaran dan tidak kalah pentingnya tentang pengawasan,” imbuhnya. (Adv/ Gus)
Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Penanganan Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut |
![]() |
---|
Pemkab Jembrana Kerjasama dengan Pemkab Buleleng, Sinergi Penanganan Kebakaran di Wilayah Perbatasan |
![]() |
---|
Bupati Sanjaya &Ny Rai Wahyuni Sanjaya Bangga Karya Seni Wanita Tabanan di HUT Kota Singasana ke-531 |
![]() |
---|
Pjs Bupati Jembrana Sampaikan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi DPRD |
![]() |
---|
Peringatan 78 Tahun Puputan Margarana, Pemkot Denpasar Terima Pataka I Gusti Ngurah Rai |
![]() |
---|