Pilkada Jembrana

Pemkab Jembrana Masih Tunggu Pjs Bupati Usai Pimpinan Daerah Jalani Cuti Selama Kampanye

Permohonan cuti Bupati dan Wakil Bupati Jembrana untuk tarung pada Pilkada 2024 mendatang telah diterbitkan Gubernur Bali.

Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Permohonan cuti Bupati dan Wakil Bupati Jembrana untuk tarung pada Pilkada 2024 mendatang telah diterbitkan Gubernur Bali. 

TRIBUN-BALI.COM  - Permohonan cuti Bupati dan Wakil Bupati Jembrana untuk tarung pada Pilkada 2024 mendatang telah diterbitkan Gubernur Bali.

Dua pimpinan daerah Gumi Makepung secara resmi cuti selama masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November mendatang.

Artinya selama masa cuti tersebut mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Pemkab Jembrana sekarang masih menunggu penjabat sementara (Pjs). 

Untuk diketahui, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba dan Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat kini maju untuk pencalonan untuk Pilkada Jembrana 2024.

Dalam waktu dekat ini, mereka akan ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana untuk selanjutnya bertarung pada Pilkada yang digelar 27 November 2024 mendatang.

Baca juga: Kebakaran di Peguyangan Denpasar, kWh Meter Keluarkan Letupan dan Api Saat Dinyalakan

Baca juga: BALI-RUSIA PP Kini Nyata di Depan Mata, Aeroflot Resmi Buka Penerbangan Langsung dari Moscow 

“Tanggal persetujuannya sudah 9 September kemarin. Pimpinan kami akan cuti selama masa kampanye Pilkada 2024,” kata Kabag Pemerintahan Setda Jembrana, I Wayan Parwata saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).

Namun begitu, kata dia, hingga saat ini Pemkab Jembrana masih belum menerima nama Pjs untuk memimpin Jembrana selama ditinggalkan pejabat cuti untuk Pilkada 2024.

Namun idealnya, ketika mulai cuti tentunya akan langsung dijabat Pjs. “Sementara belum. Tetapi nanti ketika sudah mulai cuti, Pjs sudah mulai bertugas,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Jembrana telah mengajukan cuti Bupati dan Wakil Bupati Jembrana ke Gubernur Bali per tanggal 30 Agustus 2024.

Bupati dan Wakil Bupati Jembrana akan mulai menjalani masa cuti sejak 25 September hingga 23 November 2024. Mereka akan cuti selama dua bulan di luar tanggungan negara. (mpa)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved