Kebakaran di Bali
Sidang Kasus Kebakaran Gudang LPG Bali Renggut 18 Nyawa, Jaksa Bacakan Dakwaan Ini Ke Sukojin
Sorotan sidang perdana perkara kebakaran Gudang Gas LPG (Liquified Petroleum Gas) yang menewaskan 18 orang di Denpasar.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sorotan sidang perdana perkara kebakaran Gudang Gas LPG (Liquified Petroleum Gas) yang menewaskan 18 orang di Denpasar.
Sukojin (51) menjalani sidang pertamanya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 18 September 2024.
Insiden kebakaran hebat yang menghanguskan gudang gas LPG miliknya yang berlokasi di Jalan Cargo Taman I, Denpasar Utara pada Minggu 9 Juni 2024 tersebut langsung menjadi sorotan publik.
Baca juga: TEWASKAN 18 Korban, Kasus Kebakaran Gudang Gas Elpiji, Sukojin Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar!
Dan nahasnya, kebakaran tersebut turut merenggut 18 orang korban jiwa setelah mendapatkan perawatan instensif di rumah sakit.
Dua bulan berlalu, setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus ini pun naik ke meja hijau pada sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua I Gusti Ayu Akhiryani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Haris Dianto Saragih dalam sidang perdana itu membacakan dakwaan kepada Sukojin yang didampingi oleh penasihat hukumnya.
Tim Penasihat Hukum terdakwa menerima dakwaan yang dibacakan JPU dan tidak mengajukan eksepsi. Berikutnya, sidang dilanjutkan setelah perayaan Hari Raya Galungan.
Adapun dalam sidang perdana ini, Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Baca juga: Terkuak Penyebab Kebakaran Gudang Elpiji di Bali, Tewaskan 18 Orang, Sukojin Terancam Pasal Berlapis
Dakwaan kesatu, perbuatan setiap orang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.
Dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP, tentang "karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati".
"Dalam surat dakwaan disebutkan, Sukojin adalah pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa yang bergerak di penjualan gas LPG. Terdakwa memiliki 22 orang karyawan, dengan rincian 20 orang bagian pengiriman (driver plus helper) dan dua orang sebagai admin," ujar Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi awak media.
Dalam bisnis yang ia jalankan ini, Sukojin yang beralamat di Jalan Pidada III itu disebutkan hanya memiliki dua izin.
Yakni, izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur Gang Mertasari, Keluragab Ubung Kaja, Denpasar Utara, yang diterbitkan 30 April 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Kemudian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa.
Baca juga: TEWASKAN 18 Korban, Kasus Kebakaran Gudang Gas Elpiji, Sukojin Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar!
TRAGEDI Kebakaran Lahan Dekati Pemukiman Warga di Karangasem, Simak Beritanya Berikut Ini |
![]() |
---|
2 Warga di Karangasem Alami Luka Bakar, Begini Kondisinya! |
![]() |
---|
TRAGEDI 2 Kebakaran di Karangasem, 2 Warga Alami Luka Bakar, Begini Kronologinya! |
![]() |
---|
LUDES Rumah Suardika & Widia Ludes Terbakar, Gara-gara TV Meledak, Akibat Korsleting Listrik |
![]() |
---|
VIRAL Kebakaran KM Budi Jaya 18 K22 Dermaga Barat Pelabuhan Benoa, Terjadi Korsleting Listrik! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.